Pilpres 2024

Jelang Pencoblosan, Akun Instagram Mahfud MD Diretas

Calon wakil presiden sekaligus Menko Polhukam Mahfud Md mengalami peretasan akun Instagram pribadinya pada Selasa (16/1/2024).

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM
Calon wakil presiden yang juga Menko Polhukam, Mahfud MD. Terbaru, akun Instagram Mahfud MD diretas. 

Tingkatkan Keamanan Siber

Pada kesempatan sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga sempat diterpa isu kebocoran data pemilh tetap (DPT) oleh peretas Jimbo.

Pengamat telekomunikasi sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengatakan kebocoran data itu memprihatinkan.

Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga strategis dan juga terdepan dalam pelaksanaan pemilu 2024 tidak bisa berdiam diri.

Kebocoran data semestinya tidak terjadi apabila KPU memiliki sistem pertahanan yang betul-betul kuat dan sulit ditembus para hacker.

“Kalau benar-benar terjadi peretasan data-data di KPU ini memprihatinkan dan membahayakan,” kata Heru saat dihubungi Tribun Network.

Baca juga: Wawancara Eksklusif dengan Savic Ali: Mahfud MD Diterima Semua Kalangan

Dia menilai kebocoran data KPU itu menjadi tanda red alert terhadap kualitas pemilu yang juga berpotensi terjadinya peretasan sistem informasi KPU pada saat perhitungan suara capres-cawapres.

Heru menegaskan bahwa perhitungan suara adalah proses paling krusial di dalam pelaksanaan demokrasi Pilpres.

Praktik-praktik kecurangan tersebut sangat mungkin apabila data-data daftar pemilih tetap bisa mudah diakses pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan telah bersurat ke KPU RI guna meminta klarifikasi atas dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Permintaan klarifikasi ini sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Adapun secara bersamaan, Kemenkominfo juga mengumpulkan informasi sebagai upaya penanganan dugaan kebocoran data KPU tersebut.

“Secara bersamaan, kami juga melakukan pengumpulan data dan informasi yang diperlukan untuk mendukung upaya penanganan dugaan kebocoran data tersebut,” kata Budi.

Budi mengingatkan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik publik maupun ranah privat untuk memperbarui dan meningkatkan kemampuan sistem siber untuk melindungi data pribadi yang dikelola.

Selain itu Budi juga menerangkan bahwa dalam pemrosesan data pribadi, pihak pengendali wajib mencegah adanya akses pihak luar yang tidak sah dengan menerapkan sistem keamanan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“Kementerian Kominfo mengimbau seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik lingkup publik maupun privat untuk meningkatkan keandalan sistem keamanan siber dan perlindungan data pribadi dalam setiap sistem elektronik yang mereka miliki,” kata Budi. (tribun network/reynas abdila/gta/yud/wly)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved