Kabar Artis

Hotman Paris Meradang Gegera Pajak Hiburan Naik Hingga 75 persen, Sebut Masyarakat Sengsara

Sang pengacara kondang suami Agustianne Marbun itu marah dan mengungkapkan dampak yang luas dari kenaikan pajak hingga menyebut masyarakat

|
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Instagram
Hotman Paris meradang pajak hiburan nain hingga Rp 75 persen 

Hal ini sebagaimana diatur dalam UU HKPD.

Baca juga: Hotman Paris Pertanyakan Pajak Hiburan Tembus 75 Persen, Suami Agustianne Marbun Sebut Ancaman

"Pajak hiburan itu adalah pemerintah daerah," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, di Jakarta, Senin (8/1/2024).

Lebih lanjut Dwi bilang, sebagaimana diatur dalam UU HKPD besaran pungutan PBJT mutlak ditentukan oleh pemerintah daerah.

Pemerintah pusat hanya menentukan besaran minimal dan maksimal pungutan PBJT.

"Yang tidak diatur oleh pemerintah pusat adalah memang kewenangan sepenuhnya dari pemerintah daerah," ucapnya.

Sebagai informasi, PBJT merupakan integrasi dari 5 jenis pajak daerah yang berbasis pada konsumsi, mulai dari pajak hiburan, parkir, hotel, restoran, hingga penerangan jalan.

Pajak ini dibayarkan oleh konsumen akhir atas suatu konsumsi barang atau jasa tertentu.

Lewat Pasal 58 UU HKPD disebutkan, tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.

Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Artikel lain terkait Hotman Paris

Baca berita lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS

Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul Hotman Paris Meradang, Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen: Pariwisata Turun, Masyarakat Sengsara

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved