Kabar Artis
Hotman Paris Meradang Gegera Pajak Hiburan Naik Hingga 75 persen, Sebut Masyarakat Sengsara
Sang pengacara kondang suami Agustianne Marbun itu marah dan mengungkapkan dampak yang luas dari kenaikan pajak hingga menyebut masyarakat
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM -- Hotman Paris tetiba saja meradang usai kabara mengenai kenaikan pajang hiburan hingga 25 perrsen
Sang pengacara kondang suami Agustianne Marbun itu marah dan mengungkapkan dampak yang luas dari kenaikan pajak hingga menyebut masyarakat akan sengsara
Dan, sebagao salah sati pengusana hiburan, Hotman Paris yang juga pengacara kondang merasakan dampak kenaikan pajak yang bakal ditanggungnya dan juga dirasakan oleh para karywannya
DIketahui, Para pengusaha hiburan mengeluhkan dengan besaran pajak hiburan yang menyentuh angka 40-75 persen.
Selain Inul Daratista yang mengeluh akan hal ini, Hotman Paris juga sama meradangnya.
Baca juga: Diam-diam Hotman Paris Bersahabat Baik dengan Prabowo, Sang Pengacara Bangga Sifat Asli Sang Capres
Jika Inul sudah membayangkan betapa beratnya membayar pajak hingga mungkin akan berpengaruh pada jumlah karyawan.
Maka Hotman Paris lebih dalam lagi, dia menilai yang pertama akan sengsara adalah masyarakat.
Pengacara kawakan sekaligus pengusaha, Hotman Paris mempertanyakan besaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap atau spa.
Melalui unggahan akun resmi Instagram-nya, Hotman mempertanyakan, besaran PBJT untuk jasa hiburan yang bisa mencapai 75 persen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Baca juga: Hotman Paris Pertanyakan Pajak Hiburan Tembus 75 Persen, Suami Agustianne Marbun Sebut Ancaman
"Pajak sd 75 persen persent?? What?" tulis Hotman, dengan unggahan gambar bagian dari UU HKPD, dikutip Senin (8/1/2024).
Dalam unggahan lain, Hotman menyoroti potensi kenaikan pajak hiburan di Bali, yang mencapai 40 persen.
Menurut dia, besaran pajak tersebut berpotensi mengganggu kinerja industri hiburan di wilayah tersebut.
"Jika pariwisata menurun maka masyarakat yg sengsara!
Aduh bali baru pulih dari corona sekarang ada ancaman pajak yg buat turis pilih negara lain," tulis Hotman.
Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) menyatakan, pengaturan besaran PBJT merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Hotman Paris
Agustianne Marbun
Inul Daratista
Pajak Hiburan
Alfred Dama
POS-KUPANG.COM
pengacara kondang
Pasca Ojol Tewas Dilindas Brimob, Nicholas Saputra Desak Kapolri Listyo Sigit Mundur : Mundur Pak! |
![]() |
---|
Rieke Diah Pitaloka Siap Semuanya Gajinya di DPR Dikurangi, Oneng: Gak Masalah |
![]() |
---|
Rachel Vennya Unggah Permintaan Maaf, Ngaku Malu dengan Pilihan Politiknya: Saya Merasa Gagal |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Merasa Dikirimi hadia, Bantah Peras Melvina Husyanti Rp 15 Miliar |
![]() |
---|
Kelurga Ojol yang Dilindas Mobil Brimob Menangis Pilu, Denny Sumargo Peluk Keluarga Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.