Kabar Artis

Hotman Paris Meradang Gegera Pajak Hiburan Naik Hingga 75 persen, Sebut Masyarakat Sengsara

Sang pengacara kondang suami Agustianne Marbun itu marah dan mengungkapkan dampak yang luas dari kenaikan pajak hingga menyebut masyarakat

|
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Instagram
Hotman Paris meradang pajak hiburan nain hingga Rp 75 persen 

POS KUPANG.COM -- Hotman Paris tetiba saja meradang usai kabara mengenai kenaikan pajang hiburan hingga 25 perrsen

Sang pengacara kondang suami Agustianne Marbun itu marah dan mengungkapkan dampak yang luas dari kenaikan pajak hingga menyebut masyarakat akan sengsara

Dan, sebagao salah sati pengusana hiburan, Hotman Paris yang juga pengacara kondang merasakan dampak kenaikan pajak yang bakal ditanggungnya dan juga dirasakan oleh para karywannya

DIketahui, Para pengusaha hiburan mengeluhkan dengan besaran pajak hiburan yang menyentuh angka 40-75 persen.

Selain Inul Daratista yang mengeluh akan hal ini, Hotman Paris juga sama meradangnya.

Baca juga: Diam-diam Hotman Paris Bersahabat Baik dengan Prabowo, Sang Pengacara Bangga Sifat Asli Sang Capres

Jika Inul sudah membayangkan betapa beratnya membayar pajak hingga mungkin akan berpengaruh pada jumlah karyawan.

Maka Hotman Paris lebih dalam lagi, dia menilai yang pertama akan sengsara adalah masyarakat.

Pengacara kawakan sekaligus pengusaha, Hotman Paris mempertanyakan besaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap atau spa.

Melalui unggahan akun resmi Instagram-nya, Hotman mempertanyakan, besaran PBJT untuk jasa hiburan yang bisa mencapai 75 persen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Baca juga: Hotman Paris Pertanyakan Pajak Hiburan Tembus 75 Persen, Suami Agustianne Marbun Sebut Ancaman

"Pajak sd 75 persen persent?? What?" tulis Hotman, dengan unggahan gambar bagian dari UU HKPD, dikutip Senin (8/1/2024).

Dalam unggahan lain, Hotman menyoroti potensi kenaikan pajak hiburan di Bali, yang mencapai 40 persen.

Menurut dia, besaran pajak tersebut berpotensi mengganggu kinerja industri hiburan di wilayah tersebut.

"Jika pariwisata menurun maka masyarakat yg sengsara!

Aduh bali baru pulih dari corona sekarang ada ancaman pajak yg buat turis pilih negara lain," tulis Hotman.

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) menyatakan, pengaturan besaran PBJT merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved