Pilpres 2024

Bak Berbalas Pantun, Pasca Gibran Dilaporkan ke Bawaslu, Kini Giliran Ganjar Pranowo

Jika sebelumnya capres Gibran dilaporkan ke Bawaslu gegara bagi-bagi susu gratis, kini giliran Ganjar Pranowo dilaporkan gegara bagi voucher gratis.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
DILAPORKAN KE BAWASLU – Ganjar Pranowo kini dilaporkan ke Bawaslu. Pasalnya ia melakukan aksinya bagi-bagi voucher internet gratis di CFD Solo, Jawa Tengah, baru-baru ini. 

POS-KUPANG.COM – Jika sebelumnya calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju, Gibran Rakabuming Raka dilaporkan ke Bawaslu gara-gara bagi-bagi susu gratis, kini giliran Ganjar Pranowo dilaporkan ke Bawaslu juga karena bagi-bagi voucher internet gratis. Kasus ini bak berbalas pantun selama Pilpres 2024 berlangsung.

Perihal Ganjar Pranowo dilaporkan ke Bawaslu oleh anggota Komunitas Masyarakat Peduli Demokrasi, Indra Wiyana tersebut, kini menjadi bahan pergunjingan publik Tanah Air

Kasus ini merupakan yang ter-update saat ini, karena mencuat saat sedang dalam masa kampanye Pilpres 2024 yang sekarang ini sedang berlangsung di seantero Indonesia.

Kasus Ganjar Pranowo bagi-bagi voucher internet gratis tersebut dilakukan oleh calon presiden nomor urut 3 di area CFD Solo, Jawa Tengah.

Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa baru-baru ini Ganjar Pranowo yang juga Mantan Gubernur Jawa Tengah itu, diketahui melakukan aksi bagi-bagi voucher gratis di CFD Solo.

Aksi Ganjar Pranowo tersebut malah diketahui anggota Komunitas Masyarakat Peduli Demokrasi, Indra Wiyana sehingga langsung dilaporkan ke Bawaslu. 

Kasus laporan Indra Wiyana terkait aksi Ganjar Pranowo itu kini dikembalikan Bawaslu Solo. 

Hal tersebut diungkap oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Solo, Poppy Kusuma.

"Semalam kan kami sudah membuat kajian awal dan hasilnya kami merekomendasikan untuk memperbaiki syarat laporannya," ujar Poppy, Minggu 14 Januari 2024.

Pelapor pun hanya memiliki waktu sampai hari Selasa 16 Januari 2023 untuk bisa melengkapi berkas materiil pelaporan yang dianggap belum cukup bukti.

"Jadi kita sudah memberitahu ke pelapor untuk memperbaiki syarat materiilnya selama 2 hari ke depan, Selasa nanti ke depan," ucap dia.

"Syarat materiil itu bukti terkait dengan laporan itu masih kita kaji masih butuh diperbaiki," imbuhnya.

Meski telah melampirkan bukti dalam bentuk video, Poppy menjelaskan bahwa pelaporan tersebut masih belum bisa diregistrasi untuk ditindaklanjuti.

"Ya bukti kan terlapornya itu salah satu Paslon, nah kami merekomendasikan untuk memperbaiki terkait dengan bukti-bukti yang mendukung tentang laporannya," urai dia.

"Kan kemarin kajian kami bukti itu belum bisa mendukung," imbuhnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved