Kabar Artis

Tak Hanya Inul Daratista, Hotman Paris Turut Meradang, Masyarakat Sengsara

Bila istri Adam ini membayangkan betapa beratnya membayar pajak hingga mungkin akan berpengaruh pada jumlah karyawan, Hotman Paris justru berbeda.

|
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Yeni Rahmawati
TRIBUNNEWSMAKER.COM
MERADANG - Hotman Paris. pengacara kondang Hotman Paris meradang pajak hiburan tembus 75 persen, sebut soal masyarakat yang sengsara. 

"Yang tidak diatur oleh pemerintah pusat adalah memang kewenangan sepenuhnya dari pemerintah daerah," ucapnya.

Sebagai informasi, PBJT merupakan integrasi dari 5 jenis pajak daerah yang berbasis pada konsumsi, mulai dari pajak hiburan, parkir, hotel, restoran, hingga penerangan jalan.

Pajak ini dibayarkan oleh konsumen akhir atas suatu konsumsi barang atau jasa tertentu. Lewat Pasal 58 UU HKPD disebutkan, tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.

Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. (*)

Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul Hotman Paris Meradang, Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen: Pariwisata Turun, Masyarakat Sengsara

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved