Kabar Artis
Tak Hanya Inul Daratista, Hotman Paris Turut Meradang, Masyarakat Sengsara
Bila istri Adam ini membayangkan betapa beratnya membayar pajak hingga mungkin akan berpengaruh pada jumlah karyawan, Hotman Paris justru berbeda.
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Yeni Rahmawati
POS-KUPANG.COM - Selain Penyanyi Dangdut ternama tanah air, Inul Daratista, Hotman Paris pun meradang dengan dengan besaran pajak hiburan yang menyentuh angka 40-75 persen.
Bila istri Adam ini membayangkan betapa beratnya membayar pajak hingga mungkin akan berpengaruh pada jumlah karyawan, Hotman Paris justru melihat dampaknya lebih dalam lagi.
Suami Agustianne Marbun tersebut menilai yang pertama akan sengsara adalah masyarakat.
Sang pengacara kondang yang mempunyai bisnis tempat hiburan dimana-mana ini, mempertanyakan besaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap atau spa.
Melalui unggahan akun resmi Instagram-nya, Hotman mempertanyakan, besaran PBJT untuk jasa hiburan yang bisa mencapai 75 persen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
"Pajak sd 75 persen persent?? What?" tulis Hotman, dengan unggahan gambar bagian dari UU HKPD, dikutip Senin (8/1/2024).
Pada unggahan lainnya, Hotman Paris juga menyoroti potensi kenaikan pajak hiburan di Bali, yang mencapai 40 persen.
Baca juga: Hotman Paris Soroti Perselingkuhan Bella, Suami Agustianne Marbun Tawar Sang Pramugari Jadi Aspri
Menurutnya, besaran pajak tersebut berpotensi mengganggu kinerja industri hiburan di wilayah tersebut.
"Jika pariwisata menurun maka masyarakat yg sengsara!
Aduh bali baru pulih dari corona sekarang ada ancaman pajak yg buat turis pilih negara lain," tulis Hotman.
Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) menyatakan, pengaturan besaran PBJT merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Baca juga: Pengacara Kondang Hotman Paris Bagikan Kabar Duka, Suami Agustianne Turut Berbelasungkawa
Hal ini sebagaimana diatur dalam UU HKPD.
"Pajak hiburan itu adalah pemerintah daerah," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, di Jakarta, Senin (8/1/2024).
Lebih lanjut Dwi bilang, sebagaimana diatur dalam UU HKPD besaran pungutan PBJT mutlak ditentukan oleh pemerintah daerah.
Pemerintah pusat hanya menentukan besaran minimal dan maksimal pungutan PBJT.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.