Berita Lembata

Polres Lembata Ringkus Satu Pelaku Penganiayaan di Desa Labala

Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP I Wayan Pasek Sujana mengatakan kasus penganiayaan itu dilaporkan korban, Mathias Bala Beding dan Hendrikus Rengan

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO-Humas Polres Lembata
Kapolres Lembata, AKBP Dr. Josephien Vivick Tjangkung, S.Sos.,M.I.Kom foto bersama para perwira dan anggota 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG..COM, LEWOLEBA- Satreskrim Polres Lembata meringkus Robertus Kelas Lopin alias Obet, pelaku penganiayaan terhadap korban, Mathias Bala Beding dan Hendrikus Rengan.

Kasus penganiayaan yang dilakukan oknum pelaku Obet terjadi saat acara pesta di Desa Labala pada 17 Juli 2023 lalu. 

Anggota Polres Lembata menangkap pelaku di kediamannya di Desa Lelata, Kecamatan Wulandoni, Kabupaten Lembata pada Jumat 12 Januari 2024.
 
Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP I Wayan Pasek Sujana mengatakan kasus penganiayaan itu dilaporkan korban, Mathias Bala Beding dan Hendrikus Rengan. 

Kepada polisi, korban mengaku dianiaya oleh Robertus dan beberapa rekannya saat mengikuti tempat pesta di Desa Labala pada 17 Juli 2023 lalu. 
 
"Dia (pelaku) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dua kali dilakukan pemanggilan, tapi enggan menghadap, sehingga kita lakukan penangkapan," ujarnya, Jumat 12 Januari 2024.
 
Ia mengatakan, saat hendak ditangkap, pelaku sempat bersembunyi di atas loteng rumahnya, tetapi berhasil ditemukan. 

Saat ini pelaku sudah diamankan di sel Mapolres Lembata guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
 
"Untuk tersangka lain masih dilakukan pengejaran," tutupnya.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved