Berita Lembata
Polres Lembata Ringkus Satu Pelaku Penganiayaan di Desa Labala
Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP I Wayan Pasek Sujana mengatakan kasus penganiayaan itu dilaporkan korban, Mathias Bala Beding dan Hendrikus Rengan
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG..COM, LEWOLEBA- Satreskrim Polres Lembata meringkus Robertus Kelas Lopin alias Obet, pelaku penganiayaan terhadap korban, Mathias Bala Beding dan Hendrikus Rengan.
Kasus penganiayaan yang dilakukan oknum pelaku Obet terjadi saat acara pesta di Desa Labala pada 17 Juli 2023 lalu.
Anggota Polres Lembata menangkap pelaku di kediamannya di Desa Lelata, Kecamatan Wulandoni, Kabupaten Lembata pada Jumat 12 Januari 2024.
Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP I Wayan Pasek Sujana mengatakan kasus penganiayaan itu dilaporkan korban, Mathias Bala Beding dan Hendrikus Rengan.
Kepada polisi, korban mengaku dianiaya oleh Robertus dan beberapa rekannya saat mengikuti tempat pesta di Desa Labala pada 17 Juli 2023 lalu.
"Dia (pelaku) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dua kali dilakukan pemanggilan, tapi enggan menghadap, sehingga kita lakukan penangkapan," ujarnya, Jumat 12 Januari 2024.
Ia mengatakan, saat hendak ditangkap, pelaku sempat bersembunyi di atas loteng rumahnya, tetapi berhasil ditemukan.
Saat ini pelaku sudah diamankan di sel Mapolres Lembata guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Untuk tersangka lain masih dilakukan pengejaran," tutupnya.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.