KKB Papua

Penyelundup Senjata Api ke KKB Papua Segera Disidangkan, Kini Berkas Perkara Sudah di Kejaksaan

2 oknum pria yang ditangkap aparat keamanan karena hendak menyelundupkan senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua, akan segera disidangkan

|
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
MASIH DISANDERA – Sampai saat ini, pilot Susi Air, Philips Mark Merthens masih disandera oleh anggota KKB Papua pimpinan Egianus Kogoya. Pilot itu masih hidup walau kondisi fisiknya kini lebih kurus dari sebelumnya. 

POS-KUPANG.COM – Dua oknum pria yang ditangkap aparat keamanan karena hendak menyelundupkan senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua, dalam waktu dekat akan segera disidangkan.

Sidang kasus tersebut kemungkinan akan segera dijadwalkan, lantaran berkas perkara dan kedua oknum tersangka, sudah diserahkan oleh aparat penyidik Polres Ambon ke Kejaksaan Negeri Ambon.

Kedua tersangka yang kini sedang diproseshukumkan tersebut, masing-masing Fredi Latuperissa alias Edi dan Jerry Loupatty alias Jery.

Dalam kasus tersebut, berkas perkara kedua tersangka itu sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum, Donald Rettob.

Dengan demikian, bila tak ada rintangan, maka berkas perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Terkait kasus tersebut, Kapolsek KPYS atau Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Julkisno Kaisupy mengatakan, bahwa berkas berita acara pemeriksaan kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap.

Oleh karena itu, katanya, pihaknya telah menyerahkan berkas perkara tersebut bersama kedua tersangka, ke Kejaksaan Negeri Ambon.
Dikatakannya, bahwa penyerahan berkas dan barang bukti kasus penyelundupan senjata api tersebut sudah dilakukan pada Kamis 11 Januari 2024.

Berkas perkara itu, katanya, displit menjadi dua bagian. Pasalnya, masing-masing tersangka dibuatkan berkas tersendiri.

"Jadi, penyerahan tahap dua berkas perkara itu sudah dilakukan hari Kamis 11 Januari 2024. Berkas perkara itu memang disiplit menjadi dua, dimana satu tersangka satu berkas perkara yang dibuatkan secara terpisah," ujar Kapolsesk Julkisno Kaisupy, Jumat 12 Januari 2024.

Sementara terkait barang bukti, dia menyebutkan bahwa uang tunai Rp. 300.000 dalam rupa uang pecahan Rp 100.000 3 lembar, dan satu hp nokia hitam tanpa kartu telepon.

Selain itu, katanya tiga pucuk senjata api rakitan laras panjang warna hitam, masing-masing dua popor Senpi lipat terbuat dari besi siap pakai tanpa magazen.

Berikutnya, satu pucuk senjata api laras panjang, popor terbuat dari kayu dan siap pakai. Dengan diserahkannya tersangka dan berkas perkara tersebut, maka selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Pilot Susi Air Masih Disandera

Sementara itu, pilot Susi Air, Philips Mark Merthens, hingga kini masih disandera oleh KKB Papua pimpinan Egianus Kogoya.

Pilot yang disandera sejak 7 februari 2023 itu hingga kini belum dibebaskan. Ia masih ditawan sementara upaya pembebasan dengan cara negosiasi hingga kini pun masih terus diupayakan.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved