Berita Manggarai Barat

Kantor Imigrasi Labuan Bajo Layani Pemohon Paspor di Luar Hari Kerja

Menurutnya, dengan dibukanya layanan Paspor Simpatik ini untuk membantu warga yang kesulitan mengurus paspor pada jam operasional karena kesibukan pek

|
Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/BERTO KALU
Warga mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo. Sabtu 13 Januari 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo melayani permohonan pembuatan paspor di luar hari kerja, melalui program Paspor Simpatik, Sabtu 13 Januari 2024.

Oktovianus Malisan, Kasi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Kantor Imigrasi Labuan Bajo menjelaskan, kegiatan ini dalam rangka menyambut Hari Bhakti Imigrasi ke-74.

Program layanan Paspor Simpatik dilakukan akhir pekan di luar jam operasional kerja.

"Ini terbuka untuk umum, kebetulan hari ini Kabupaten Manggarai Barat lagi mempersiapkan keberangkatan calon jamaah haji, sehingga ada koordinasi dari Kantor Agama untuk melakukan pelayanan penerbitan paspor. Calon jamaah haji yang kita layani hari ini ada 13 orang," jelas Oktovianus kepada Pos Kupang.

Dijelaskan, pelayanan Paspor Simpatik dilakukan empat kali selama bulan Januari ini. Selain Labuan Bajo, Kantor Imigrasi Labuan Bajo juga akan melakukan kegiatan serupa di Bajawa, Kabupaten Ngada pada Sabtu pekan depan.

"Tiap hari Sabtu di bulan ini kita buka pelayanan, akan ada juga pelayanan paspor Simpatik di wilayah Ngada pada Sabtu pekan depan," ungkapnya.

Menurutnya, dengan dibukanya layanan Paspor Simpatik ini untuk membantu warga yang kesulitan mengurus paspor pada jam operasional karena kesibukan pekerjaan.

Warga yang mengurus paspor di hari Sabtu pun tak perlu mendaftar melalui M-paspor.

"Untuk paspor Simpatik ini tidak ada pendaftaran online, itu yang membedakan pelayanan hari Sabtu dengan hari kerja," ujarnya.

Ia membeberkan, bagi masyarakat yang ingin mengurus paspor sangat mudah, cukup datang langsung ke Kantor Imigrasi Labuan Bajo dengan membawa persyaratan administrasi yang sesuai.

"Pemohon paspor cukup membawa KTP, Kartu Keluarga (KK) atau akta lahir dan ijazah," jelasnya.

Baca juga: Imigrasi Labuan Bajo Terbitkan 1.482 Paspor Sepanjang 2023, Visa Wisata 718

Dia berharap, layanan tersebut dapat memberikan manfaat dan kemudahan bagi masyarakat di Kabupaten Manggarai Barat khususnya, dan seluruh wilayah kerja Kantor Imigrasi Labuan Bajo, dalam mengurus paspor.

"Layanan ini diharapkan dapat mendekatkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo sebagai penyelenggara layanan dengan masyarakat sebagai pengguna layanan," pungkasnya. (uka)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved