Pilpres 2024
Tuduhan Roy Suryo Soal 3 Mic Dibantah Ketua KPU, Begini Nasib Laporan Cawapres Gibran di Polda
Tuduhan Roy Suryo ke Cawapres Gibran Rakabuming Raka tentang penggunaan 3 mic saat debat pada 22 Desember 2023 lalu, hingga kini masih terus diproses
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
Karena hal ini, Hanfi menilai pernyataan Roy Suryo berpotensi menimbulkan konflik hingga memprovokasi menjelang pesta demokrasi digelar.
"Jangan masyarakat terprovokasi dengan adanya isu-isu yang sifatnya untuk menjatuhkan politik," ujarnya.
"Kalo tidak mendukung ya sudah, nggak usah menjadi penyebar berita bohong, nggak usah membenci, nggak usah menghasut. Kalau tidak pilih nggak usah menjelek-jelekkan," jelasnya.
Di hari yang sama, laporan juga datang dari Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.
Laporan yang dilayangkan oleh Cyber Indonesia itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/2/I/2024/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Januari 2024.
Caleg dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu memilih membuat laporan polisi agar tidak ada fitnah yang tersebar di masyarakat soal penggunaan mikrofon
Ia juga mengaku khawatir masyarakat akan terpengaruh dan memandang Pemilu 2024 memang diselenggarakan secara curang apabila pernyataan Roy Suryo itu tidak diproses hukum.
“Biar tidak ada fitnah, saya beranggapan mesti ada proses hukum terhadap Roy Suryo. Jangan sampai nanti publik beranggapan pemilu ini dinilai memang berlangsung tidak jujur dan adil, bahaya kalo dibiarkan dampaknya terhadap hasil pemilu nanti," kata Muannas kepada wartawan, Rabu 3 Januari 2024.
Begini Respons Roy Suryo
Roy Suryo mengaku sudah mengetahui soal laporan polisi kepadanya terkait tudingan tiga mikrofon Gibran Rakabuming raka saat debat cawapres jadi alat bantu.Roy Suryo mengaku saat ini dirinya bersama tim kuasa hukum tengah mengkaji laporan tersebut.
"Ya, saya sudah mendengar kabar tersebut dan saat ini tim hukum saya (dari IDCC & Associates) sedang mengkaji Laporan tersebut," kata Roy Suryo saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa 2 Januari 2024 malam.
Roy mengatakan akan segera mengambil sikap untuk menanggapi laporan polisi tersebut.
Baca juga: Dituding Jadi Tukang Fitnah, Roy Suryo Minta Ketua KPU Cepat Datangi Kantor Pengacara
Baca juga: Gede Pasek Suardika Minta Roy Suryo Bertobat: Berhentilah, Jangan Bikin Gaduh Tanah Air
"InsyaaAllah besok (hari Ini) atau lusa (besok) akan ada sikap atau tanggapan resmi dari tim hukum saya tersebut, jadi tunggu saja," ucapnya.
Dalam laporan tersebut, Roy diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong, sebagaimana Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.