Pilpres 2024

Tuduhan Roy Suryo Soal 3 Mic Dibantah Ketua KPU, Begini Nasib Laporan Cawapres Gibran di Polda

Tuduhan Roy Suryo ke Cawapres Gibran Rakabuming Raka tentang penggunaan 3 mic saat debat pada 22 Desember 2023 lalu, hingga kini masih terus diproses

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG
KASUS ROY SURYO –Polda Metro Jaya hingga kini masih memroseshukumkan laporan penggunaan 3 mic oleh pakar telematika, Roy Suryo ke Gibran Rakabuming Raka pada debat cawapres pada 22 Desember 2023 lalu. Tiga saksi pelapor sudah dimintai keterangan. 

POS-KUPANG.COM – Tuduhan Roy Suryo ke Cawapres Gibran Rakabuming Raka tentang penggunaan 3 mic saat debat pada 22 Desember 2023 lalu, hingga kini masih terus diproses. Penyidik Polda Metro Jaya malah sudah memeriksa 3 saksi terkait kasus tersebut.

Hal ini disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu, kepada awak media, sebagaimana dilansir Pos-Kupang.Com dari Kompas.Com, Rabu 10 Januari 2024.

Dalam pernyataannya, Trunoyodo Wisnu mengatakan bahwa kasus ujaran kebencian oleh Roy Suryo ke Gibran Rakabuming Raka kini masih dalam proses. Tiga orang pelapor sudah diperiksa terkait tuduhan sang Pakar Telematika tersebut.

Sebelumnya, Roy Suryo dalam tuduhannya menyebutkan bahwa saat debat cawapres 22 Desember 2023, Gibran menggunakan 3 mic yakni di bagian wajah juga di telinga. Mic itu diduga sebagai alat bantu bagi Gibran saat debat tersebut.

Kasus itu pun sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan saat ini laporan itu sedang ditindaklanjuti. Penyidik telah memeriksa tiga orang pelapor.

"Saat ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Tiga pelapor yakni AF, AW dan WS sudah dimintai klarifikasi soal itu," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa 9 Januari 2024.

Penyidik juga, kata Trunoyodo, sudah  meminta keterangan sejumlah saksi ahli untuk membuat terang kasus tersebut. Empat saksi ahli juga akan dimintai keterangan.

"Penyidik juga meminta keterangan atau pendapat pada empat orang ahli, yakni ahli bahasa dua orang, ahli hukum pidana satu orang dan ahli ITE satu orang," jelasnya.

Untuk diketahui, Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri soal tudingan tiga mic yang digunakan Gibran Rakabuming Raka saat debat cawapres pada 22 Desember 2023 lalu.

Laporan itu teregister nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Januari 2024 yang dilaporkan salah satu organisasi bernama PILAR 08.

Kabid Hukum PILAR 08, Hanfi Fajri selaku pelapor menyebut jika tudingan Roy Suryo tidak berdasar.

Sementara itu, KPU sebagai penyelenggara debat cawapres juga sudah membantah tuduhan Roy Suryo tersebut.

"Kata Roy Suryo bahwa adanya kecurangan. Padahal semuanya sudah dibantah sama ketua KPU," kata Hanfi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 2 Januari 2024.

"Konsorsium dari penyelenggara TV tersebut sudah dibantah, tapi Roy Suryo malah tetap ngotot bahwa dia merasa paling benar," imbuhnya.

Hanfi mengatakan pelaporan yang dibuatnya murni inisiatif organisasinya tanpa adanya dorongan dari siapapun.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved