Pilpres 2024
Terindikasi Menyerang Prabowo, Capres Anies Baswedan Kini Dilaporkan ke Bawaslu RI
Anies Baswedan, capres yang diusung Koalisi Perubahan untuk Persatuan, dilaporkan ke Bawaslu RI. Capres nomor urut 1 ini terindikasi menyerang Prabowo
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM - Anies Baswedan, calon presiden yang diusung Koalisi Perubahan untuk Persatuan, dilaporkan ke Bawaslu RI. Pasalnya, calon presiden nomor urut 1 ini diduga terindikasi melontarkan pernyataan yang menyerang Prabowo Subianto.
Pernyataan bernada menyerang capres yang diusung Koalisi Indonesia Maju itu dilontarkan Anies Baswedan dalam debat capres yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI pada Minggu 7 Januari 2024 malam.
Ada pun pihak yang melaporkan Anies Baswedan ke Bawaslu RI, adalah sejumlah pihak yang saat ini tergabung dalam Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB).
Dalam laporannya, PHPB menyebutkan bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta itu telah melontarkan pernyataan yang bernada menyerang calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dalam debat tersebut.
Laporan ke Bawaslu RI tersebut sudah dilakukan sejak Senin 8 Januari 2024. Laporan itu pun sudah diterima oleh Bawaslu RI. "Ya, laporan sudah kami terima. Bawaslu akan melakukan kajian awal sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Temuan dan Laporan (Pelanggaran)."
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, Puadi, sebagaimana dilansir Pos-Kupang.Com Rabu 10 Januari 2024.
Perwakilan PHPB, Subadria Nuka, mengakui bahwa salah satu pernyataan menyerang yang dilontarkan Anies ditujukan kepada Prabowo dalam kapasitas Prabowo sebagai Menteri Pertahanan, adalah mengenai anggaran Rp 700 triliun.
Serangan itu, katanya, juga pada hal-hal yang sifatnya pribadi,
terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh Ketua Umum Partai Gerindra itu.
"Juga telah menghina kinerja capres, kandidat presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dengan skor 11 dari 100," kata Subadria.
Ia menilai, serangan Anies soal anggaran pertahanan dan luas tanah milik Prabowo "salah dan tidak benar", meskipun angka luas tanah Prabowo yang disebut Anies merujuk pada jumlah yang disebutkan Presiden Joko Widodo dalam debat capres 2019.
"Diketahui jumlah anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp 700 triliun," ujarnya. "Tanah-tanah pribadi yang dimiliki oleh Prabowo Subianto adalah sebagaimana yang disampaikan di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),
Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 275.320.450.000," kata Subadria.
Baca juga: Prabowo-Gibran Diambang Kemenangan, Elektabilitas Melejit Pasca Debat Ketiga Pilpres
Baca juga: Survei IPE Akhir Tahun 2023, Elektabilitas Ganjar-Mahfud Lampaui Paslon Prabowo-Gibran
Dalam laporannya, Subadria menganggap Anies melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu.
Aturan itu berisi larangan soal larangan peserta pemilu "menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain", dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.