NTT Memilih
Delapan Parpol di Belu Belum Lengkap Laporan Anggaran Dana Kampanye
Untuk itu KPU Belu meminta agar delapan parpol tersebut segera melengkapi dokumen dalam masa perbaikan hingga 12 Januari 2024
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Belu memastikan bahwa dokumen laporan anggaran dana kampanye (LADK) dari 16 parpol peserta pemilu delapan diantaranya belum lengkap.
Untuk itu KPU Belu meminta agar delapan parpol tersebut segera melengkapi dokumen dalam masa perbaikan hingga 12 Januari 2024.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Belu, Mikhael Nahak kepada Pos Kupang melalui sambungan telepon. Rabu, 10 Januari 2024.
"Beberapa parpol sudah berhasil mengajukan dan mendapatkan persetujuan, sementara delapan parpol lainnya masih harus melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan," ujarnya.
Mikhael menjelaskan delapan parpol yang dikembalikan untuk dilakukan perbaikan yakni Hanura, PBB (Partai Bulan Bintang), PPP (Partai Persatuan Pembangunan), PSI (Partai Solidaritas Indonesia).
Juga PAN (Partai Amanat Nasional), Nasdem, Perindo (Partai Persatuan Indonesia), PKB (Partai Kebangkitan Bangsa).
Sementara parpol sudah dinyatakan lengkap atau tanpa perbaikan yakni Partai Gerindra, PKN (Partai Keadilan Nasional), Golkar.
Termasuk Partai Gelora, Demokrat, PKS (Partai Keadilan Sejahtera), PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) dan Garuda.
Mikhael juga mengatakan delapan parpol yang dinyatakan belum lengkap atau melakukan perbaikan diberi waktu selama 5 hari sejak dokumen LADK dikembalikan yakni pada 8-12 Januari 2024.
Baca juga: Pemilu 2024, KPU Belu Terima 164.832 Ribu Lembar Surat Suara Pilpres dan Wapres
"Jika partai yang tidak menyampaikan LADK hingga batas waktu yang ditentukan, konsekuensinya adalah pembatalan kepesertaan partai tersebut dalam Pemilu," tambahnya.
Ia berharap agar delapan parpol tersebut dapat segera memperbaiki LADK, karena hal ini penting guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana kampanye. (cr23)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.