Seleksi CPNS 2023
Malang, 23 Pelamar CPNS KPK 2023 Dianulir Kelulusannya, Ada Jurusan Akuntansi Bukan Sarjana Ekonomi
Nasib malang, 23 Pelamar CPNS KPK 2023 Dianulir Kelulusannya, ada Jurusan Akuntansi bukan Sarjana Ekonomi
POS-KUPANG.COM - Malang tak dapat ditolak, untung tak dapat diraih, mungkin itu pepatah yang tepat untuk menggambarkan nasib 23 pelamar CPNS KPK 2023.
Bagaimana tidak, kelulusannya dianulir karena beberapa sejumlah alasan.
Mirisnya lagi, ada yang karena alasan Jurusan Akuntansi bukan Sarjana Ekonomi.
Padahal Jurusan Akuntansi, Manajemen dan Pembangunan merupakan cabang dari Fakultas Ekonomi yang semua lulusannya mendapat gelar Sarjana Ekonomi.
Baca juga: Link Pengumuman Kelulusan CPNS KPK 2023, Tanda Ini Beri Kode Jika Anda Lulus Seleksi
Pembatalan kelulusan dilakukan lembaga antirasuah itu setelah melakukan penelitian serta verifikasi kembali atas data dan dokumen CPNS.
Hasilnya, KPK menemukan adanya ketidaksesuaian pada dokumen pelamar CPNS merujuk kepada Peraturan Menpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Misalnya pada pasal 5 ayat (1) huruf f disebutkan, pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
Pembatalan kelulusan CPNS KPK 2023 tertuang pengumuman yang dirilis KPK pada Kamis (4/1/2024) kemarin.
Dikutip dari rekrutmen.kpk.go.id, berikut 23 Pelamar CPNS KPK 2023 yang Dianulir Kelulusannya:
Baca juga: Khusus Lulusan S1 Bidang IT, Kementerian ATR/BPN Buka Lowongan Kerja 2024 Dua Posisi, Cek Info
1. FARDAN BINTANG AGUNG SASONGKOJATI
Alasan: Pendidikan Pelamar (program studi Hukum Ekonomi Syariah) tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan (S-1 Hukum)
2. RICKY PRADIPTA HUTAMA PUTRA
Alasan: Pendidikan Pelamar (program studi Kewirausahaan) tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan (S-
1 Manajemen)
3. AJENG PUTRI PRATIWI
Alasan: Pendidikan Pelamar (program studi Elektronika dan Instrumentasi) tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan (S-1 Teknologi Informasi)
4. SAMUEL OBRISON KAMBU
Alasan: Pelamar tidak melampirkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.
Baca juga: Cara Sanggah Hasil Akhir Seleksi CPNS Mahkamah Agung 2023 di Laman SSCASN BKN & Arti Kode Kelulusan
5. RICHARD HENRY WATOPA
Alasan: Pelamar tidak melampirkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.
6. DIANA OLGA GAMELINA FOUW
Alasan: Pelamar tidak melampirkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.
7. NOVITA ROSDIANA KEHEK
Alasan: Pelamar tidak melampirkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.
8. NIMAS PANDANWANGI
Alasan: Pendidikan Pelamar (program studi Akuntansi) tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan (S-1 Ekonomi)
9. MAULIA HASNA SABILLA
Alasan: Pendidikan Pelamar (program studi Akuntansi) tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan (S-1 Ekonomi)
10. MANGISI BELLA REBEKKA SILITONGA
Alasan: Pendidikan Pelamar (program studi Manajemen) tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan (S-1 Ekonomi)
11. CHRISTINE REBECCA FEBIANI BR SINAGA
Alasan: Pendidikan Pelamar (program studi Akuntansi) tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan (S-1 Ekonomi)
12. YOSUA CHRISTIAN PURBA
Alasan: Pendidikan Pelamar (program studi Akuntansi) tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan (S-1 Ekonomi)
13. ABDULLAH ALFARUQI
Alasan: Pelamar tidak melampirkan/mengunggah Surat Pernyataan 10 Poin.
14. RENITA SHELVIANA SANDRA
Alasan: Surat Lamaran yang diunggah tidak sesuai dengan format yang dipersyaratkan.
15. PERMONO AJI
Alasan: Kualifikasi pendidikan Pelamar yang dibuktikan dengan Ijazah dan Transkrip Nilai yang diunggah tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
Untuk nama-nama lain beserta alasannya, dapat dilihat melalui situs rekrutmen.kpk.go.id atau klik link di bawah ini:
Pengumuman Pembatalan Kelulusan CPNS KPK 2023: LINK
Pengumuman Pembatalan Kelulusan CPNS KPK 2023: LINK
Dengan adanya pengumuman ini, maka pelamar dinyatakan dibatalkan status kelulusannya.
Mereka tidak memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 serta tidak berhak untuk mengikuti proses selanjutnya.
Adapun ketentuan berdasar Peraturan Menpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 yang tidak dipenuhi pelamar CPNS KPK 2023 yang dibatalkan adalah:
1. Pasal 5 ayat (1) huruf f disebutkan bahwa Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
2. Pasal 17 disebutkan bahwa Pelamar yang melamar pada kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat yang dibuktikan dengan:
a. akta kelahiran atau surat keterangan lahir; dan
b. surat keterangan dari kepala desa/kepala suku;
3. Pasal 53 disebutkan dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetapi di kemudian hari:
a. mengundurkan diri;
b. dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan;
c. terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri;
d. tidak memenuhi persyaratan lainnya; atau
e. meninggal dunia
PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.