NTT Memilih
KPU Alor Punya Satu DPTb di Luar Negeri
Dia juga berpesan kepada warga yang pindah memilih agar sesegera mungkin mengurusnya sebelum tanggal 15 Januari 2024.
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Alor memiliki satu Data Pemilih Tambahan (DPTb) yang berada di luar negeri. Hal ini diungkapkan oleh Madryana Cendana Pong, S.H., selaku Ketua Divisi Data KPU Kabupaten Alor.
“Untuk DPTb luar negeri, KPU Alor ada satu yang saat ini sedang dalam tugas belajar, kuliah di Boston Amerika,” ujarnya Senin, 8 Januari 2024.
Menurut Cendana, DPTb luar negeri ini sudah diurus dan tercatat dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
Baca juga: PIPAS Kelas IIB Kalabahi Rayakan Ulang Tahun ke-20 di Pantai Mali Alor
“Pemilih ini sudah tercatat di Sidalih, dan tinggal menggunakan hak pilihnya tanggal 14 Februari 2024 nanti. Karena ini agenda negara, semuanya dilakukan secara serentak tanggal 14 Februari 2024 waktu setempat. Perbedaan waktu dalam dan di luar negeri tidak menjadi kendala,” ungkapnya.
Dia juga berpesan kepada warga yang pindah memilih agar sesegera mungkin mengurusnya sebelum tanggal 15 Januari 2024.
“Waktu mengurus pindah yang memilih 9 kategori, batas waktunya tanggal 15 Januari 2024. Sedangkan 4 kategori maksima diurus 7 hari sebelum hari H Pemilu tanggal 14 Februari 2024. Waktu kita tidak banyak lagi, jika membutuhkan informasi tambahan silahkan akses sosial media kami di akun facebook KPU Alor. Bisa juga datang ke PPS terdekat di tingkat desa/kelurahan, atau di PPK tingkat kecamatan atau langsung ke kantor KPU Alor,” pungkasnya. (cr19)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.