NTT Memilih
KPU Manggarai Barat Kekurangan 185 Petugas KPPS
Di satu sisi perekrutan juga banyak dilakukan penyelenggara pemilu lainnya seperti Bawaslu hingga peserta pemilu.
Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat, masih kekurangan sebanyak 185 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.
Komisioner KPU Manggarai Barat Krispianus Bheda mengatakan, pihaknya ke depan akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memenuhi kouta 6.300 petugas KPPS di Manggarai Barat.
"Kami bekerja sama dengan pihak lain seperti sekolah, gereja, orang muda katolik, remaja masjid dan lainnya," kata Komisioner KPU Manggarai Barat Krispianus Bheda, Senin 8 Januari 2024.
Baca juga: NTT Memilih, KPU Manggarai Barat Ingatkan Batas Urus Pindah Memilih di 15 Januari
Ia menjelaskan faktor masih kurangnya jumlah petugas KPPS karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM).
Di satu sisi perekrutan juga banyak dilakukan penyelenggara pemilu lainnya seperti Bawaslu hingga peserta pemilu.
"Kebutuhan cukup tinggi tapi keterbatasan SDM karena ada tiga elemen yang juga sedang mencari orang, yakni KPPS oleh KPU, pengawas TPS oleh Bawaslu dan semua saksi oleh peserta pemilu yang syarat utamanya harus memiliki handphone berbasis android," jelasnya.
Baca juga: KPU Manggarai Barat Kekurangan 4.614 Surat Suara, Terbanyak Presiden
Lebih lanjut dijelaskan, petugas KPPS nantinya akan bekerja selama satu bulan, mulai 25 Januari hingga 25 Februari 2024. Mereka ditempatkan di 900 TPS yang tersebar di 169 kelurahan/desa dan 12 Kecamatan di Manggarai Barat. Setiap TPS ditempatkan tujuh KPPS.
Berkaca dari Pemilu 2019 terkait tingginya kasus kesakitan dan kematian petugas KPPS, pihaknya telah melakukan langkah antisipasi sejak dini, dengan mempersiapkan kesehatan dan keselamatan kerja petugas KPPS di Pemilu 2024.
Adapun sejumlah syarat pelamar KPPS yakni berusia paling rendah 17 tahun dan paling tinggi 55 tahun; tidak menjadi anggota/pengurus parpol, pendukung calon perseorangan; sehat jasmani dan rohani; dan bebas dari narkoba.
Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga perangkat desa bisa melamar jadi KPPS. Meski begitu, ASN hingga perangkat desa yang terpilih menjadi KPPS harus mendapat izin dari pimpinan instansi masing-masing saat menjalankan tugas selama sebulan sebagai KPPS.
Lebih lanjut Ia mengatakan petugas KPPS Pemilu 2024 akan mendapatkan gaji yang jauh lebih besar dari Pemilu 2019.
"Gaji ada kenaikan. Pemilu 2019, ketua KPPS Rp 500.000 dan anggota Rp 450.000. Sementara untuk Pemilu 2024, gaji Ketua KPPS Rp 1,2 juta sedangkan anggotanya Rp 1,1 juta," pungkasnya. (uka)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.