Sopir Taksi Peras Bule
Polisi Siapkan Pasal Berlapis untuk Yanuarius, Sopir Taksi Asal TTU yang Peras Turis Asing di Bali
Yanuarius ditangkap aparat kepolisian di Bandara Juanda Sidoarjo Jawa Timur pada Kamis (4/1/2024) saat berupaya untuk 'kabur' ke NTT.
POS-KUPANG.COM, Kupang - Pihak Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) menyiapkan pasal berlapis bagi Yanuarius Toabkae alias Yanuarius, oknum sopir taksi pelaku pengancaman dua turis asing di Denpasar Bali.
Yanuarius ditangkap aparat kepolisian di Bandara Juanda Sidoarjo Jawa Timur pada Kamis (4/1/2024) saat berupaya untuk 'kabur' ke NTT menggunakan penerbangan domestik.
Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan pihaknya menyiapkan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 369 KUHP tentang pengancaman, dan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 dengan ancaman 10 tahun untuk menjerat pemuda 20 tahun itu.
Penerapan pasal kepada Yanuarius itu mengacu pada potongan video yang beredar luas dan viral.
Baca juga: Hendak Kabur ke NTT, Sopir Taksi yang Peras Turis Pakai Sajam di Bali Tak Berkutik Saat Diciduk
Baca juga: Memalukan, Sopir Taksi asal NTT Viral Peras Bule di Bali, Kini Ditangkap Polisi
Meski demikian, Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengakui untuk melanjutkan proses hukum, pihak kepolisian memerlukan laporan dari korban.
“Bisa saja (diproses hukum), cuma kan ada kesulitan karena ini kasus pidana otomatis harus ada korban dan pasal yang dilanggar, yang sementara nanti akan dikenakan kepada pelaku atas nama Yanuarius Toabkae,” kata dia di Denpasar, Jumat.
Karena itu, pihak kepolisian juga meminta kerjasama dari para korban untuk membuat laporan polisi.
Baca juga: Polisi Bekuk Sopir Taksi yang Viral Saat Hendak Kabur dari Surabaya ke Kupang
“Oleh karena itu dikesempatan ini, mudah-mudahan kedua korban bisa melihat ini ya. Mohon kerja samanya sehingga dalam proses selanjutnya bisa segera mendapatkan proses hukum terhadap pelaku,” ujar dia.
Berdasarkan penelusuran Polda Bali, kejadian pemerasan dan pengancaman itu berlangsung pada Selasa (2/1/2024) di sepanjang rute Jalan Kayu Aya, Seminyak hingga Petitenget, Kabupaten Badung.
Adapun mobil taksi yang dikendarai berwarna biru dan supir tersebut terdata di jasa angkutan resmi Bandara Ngurah Rai, akhirnya ketika ditelusuri polisi justru menemukan Yanuarius di Jawa Timur.
“Krimsus Polda Bali berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur, kemudian Polresta Denpasar dan Polres Badung, diketahui keberadaan pelaku berada di daerah Jawa Timur, dicek posisinya ada di Sidoarjo. Kemudian dicek lebih dalam lagi ternyata ada di sekitar wilayah Bandara Juanda, Jawa Timur,” ujar Jansen.
Akhirnya berkat kerja sama dengan avsec Bandara Juanda, polisi berhasil mengamankan Yanuarius sebelum hendak meninggalkan Surabaya melalui jalur udara.
“Sampai saat ini memang kendalanya keterangan dari si korban belum bisa kita gali, kejadian yang sebenarnya karena hingga saat ini kedua WNA yang diduga sebagai korban belum membuat laporan secara resmi di kantor kepolisian. Kita akan korelasi dengan Imigrasi mudah-mudahan bisa kita ketahui identitas dari kedua WNA tersebut,” kata Kabid Humas Polda Bali tersebut.
Untuk diketahui oknum sopir taksi yang mengancam turis asing dengan senjata tajam di dalam mobil itu bernama Yanuarius Toabkae. Sesuai data KTP, ia beralamat di Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten Timur Tengah Utara, NTT. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.