Berita NTT
Tenun Ikat Ngada Terdaftar Sebagai Indikasi Geografis
Menurut Marciana, Tenun Ikat Ngada memiliki ciri khas atau karakteristik tersendiri yang berbeda dengan tenun ikat dari wilayah lainnya.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kementerian Hukum dan HAM RI telah mencanangkan tahun 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis. Di Provinsi NTT, hingga kini telah terdaftar sebanyak 10 Indikasi Geografis. Teranyar adalah Indikasi Geografis Tenun Ikat Ngada.
Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone dikonfirmasi, Jumat (5/1/2024), mengatakan, Sertifikat Indikasi Geografis untuk Tenun Ikat Ngada telah resmi dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Sertifikat tersebut rencananya akan diserahkan kepada Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Ikat Ngada pada 15 Januari mendatang.
“Hak Indikasi Geografis memberikan kepastian hukum sebagai bukti hak masyarakat Ngada atas tenun dan motif-motifnya dalam upaya melestarikan dan mempertahankan kualitas Tenun Ikat Ngada,” ujarnya.
Baca juga: Pimpin Rapat Perdana Tahun 2024, Marciana Jone Ajak Jajaran Kanwil Kemenkumham Kerja Profesional
Menurut Marciana, Tenun Ikat Ngada memiliki ciri khas atau karakteristik tersendiri yang berbeda dengan tenun ikat dari wilayah lainnya.
Setiap Tenun Ikat Ngada dipastikan memiliki motif utama berupa Jara dan Bela. Jara berbentuk animasi yang menyerupai kerangka seekor kuda dan memiliki beberapa ukuran, yang dibentuk dengan menggunakan teknik tenun ikat. Sedangkan Bela menggambarkan perhiasan wanita berupa anting-anting sebagai simbol dari kekayaan dan keturunan yang banyak.
“Pelindungan Hak Indikasi Geografis diberikan selama ciri dan kualitas tertentu yang menjadi dasar bagi perlindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada,” jelasnya.
Baca juga: Perkuat Fungsi Humas, Marciana Jone: Humas Harus Jadi Aktor Kunci Bangun Jejaring Kerja
Saat ini, lanjut Marciana, terdapat 12 motif dasar yang masih dipertahankan dalam Tenun Ikat Ngada. Diantaranya, motif Wa’I Manu (kaki ayam), motif Jara, motif Gaja (gajah), motif Lawo Butu, motif Ghi’u (ombak), motif Gala (tombak), motif Li’e, motif Bela/Riti, motif Ube, motif Mata Nitu, motif Bhaga, dan motif Lelo Wae (capung). Jumlah penenun terbanyak ada di Kecamatan Bajawa dan Kecamatan Jerebu’u. Namun demikian, wilayah Indikasi Geografis Tenun Ikat Ngada secara keseluruhan mencakup 7 kecamatan.
“Adapun 7 wilayah kecamatan itu meliputi Kecamatan Bajawa, Jerebu’u, Inerie, Bajawa Utara, Aimere, Golewa Selatan, dan Golewa,” terangnya.
Selain Tenun Ikat Ngada, sebelumnya juga telah terdaftar 9 Indikasi Geografis dari Provinsi NTT. Diantaranya, Kopi Arabika Flores Manggarai, Kopi Arabika Flores Bajawa, Tenun Ikat Sikka, Jeruk Soe Mollo, Vanili Kepulauan Alor, Tenun Songket Alor, Tenun Ikat Alor, Gula Lontar Rote, dan Kopi Robusta Flores Manggarai. (Humas/rin)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
