Berita Timor Tengah Selatan

Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Diperpanjang

jabatan bupati diperpanjang sampai selesai masa jabatan karena pemilihan umum tidak mengganggu kepala daerah yang masih aktif

Penulis: Adrianus Dini | Editor: Edi Hayong
POS KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Marcu Mbau. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE - Berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023, masa jabatan Bupati TTS Egusem Pieter Tahun dan Wakil Bupati TTS Johny Army Konay diperpanjang.

Demikian disampaikan Ketua DPRD Kabupaten TTS, Marcu Mbau kepada Pos Kupang di Soe, Ibu kota Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) pada Jumat 5 Januari 2024.

"Berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023, pada intinya memberikan norma baru atas ketentuan Pasal 201 ayat (5) yaitu Menyatakan Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 yang semula berbunyi "Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023, menjadi berbunyi, "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024," bebernya.

Dikatakan, jabatan bupati diperpanjang sampai selesai masa jabatan karena pemilihan umum tidak mengganggu kepala daerah yang masih aktif.

"Kecuali menjelang Pilkada atau pemilihan serentak nasional itu satu bulan sebelumnya harus mengundurkan diri. Artinya seandainya keputusan MK Pilkada di bulan November, berarti Oktober itu dia sudah harus mundur atau diberhentikan. Masa jabatannya baru selesai setelah 5 tahun yaitu tepat pada 14 Februari 2024," ujarnya.

Sebelumnya kata Marcu, dalam sidang Paripurna bulan November 2023 pihaknya telah mengumumkan masa jabatan bupati dan wakil bupati selesai pada 31 Desember 2023.

Baca juga: Berita Viral Tokoh Agama Diduga Hamili Anak di Bawah Umur di Kabupaten TImor Tengah Selatan - NTT

Baca juga: Terpilih Sebagai Ketua, Sefrit Nau Targetkan PTMSI Kabupaten Timor Tengah Selatan Miliki Gedung

"Saat paripurna bulan November lalu, kita sudah umumkan pemberhentian bupati. Masa jabatannya habis pada 31 Desember 2023," tuturnya.

Dia menerangkan, berdasarkan aturan lama Permendagri 4 tahun 2023, masa jabatan bupati dan wakil bupati habis pada 31 Desember 2023, tetapi karena keputusan MK berubah masa jabatannya tetap diperpanjang sampai 14 Februari 2024.

Terkait putusan MK, dikatakan Marcu telah dibacakan pihaknya pada sidang paripurna bulan Desember 2023 lalu.

"Karena keputusan MK Ini sah dan Inkrah kemarin langsung dibacakan saja keputusan itu, bahwa masa jabatannya tetap diperpanjang sampai 14 Februari 2024. Pada 29 Desember kemarin waktu paripurna kita sudah bacakan surat keputusan itu," jelasnya. (din)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved