Berita Kota Kupang
Rupbasan Kupang Terima Satu Unit Mobil Pick Up dan 32 Besi Kanal Titipan Kejari Kota Kupang
Seksi Administrasi dan Pemeliharaan Imang Blegur dengan pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang, bersama saksi.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau Rupbasan Kelas I Kupang kembali menerima satu unit mobil pick up dan 32 besi kanal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.
Benda sitaan atau barang bukti titipan dari Kejari Kota Kupang itu diterima oleh Kasubdi Administrasi dan Pemeliharaan Imang Blegur pada, Rabu 13 Desember 2023.
Kedua benda sitaan dengan Perkara tindak pidana Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Setelah menerima dua barang bukti itu, Petugas Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan langsung melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi, kemudian melakukan proses Penelitian meliputi pengecekan fisik, pendokumentasian.
Baca juga: Berita Viral Aksi Pencurian Terekam CCTV di Kamar Kos Belakang Hotel Pelangi Kota Kupang
Selanjutnya berkas benda sitaaan tersebut di buatkan berita acara serah terima, di tanda tangani oleh Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan Imang Blegur dengan pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang, bersama saksi.
Benda sitaan tersebut akan disimpan atau ditempatkan pada gudang penyimpanan di Rupbasan Kelas I Kupang, dan lebih lanjut pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang akan menginformasikan seluruh perkembangan status hukum benda sitaan tersebut kepada Pihak Rupbasan Kupang sebagaimana batas waktu proses pemeriksaan perkara tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP).
Kepala Rupbasan Kupang Sahid Andriyanto Arief menyatakan bahwa pihaknya siap menjaga dan merawat benda sitaan dari APH untuk memperlancar segala proses hukum.
"Kami siap menerima segala Barang Bukti dari Aparat Penegak Hukum lainnya demi mempelancar segala proses hukum yang ada di Republik Indonesia, dan kami akan menjamin bahwa Basan yang ada di Rupbasan Kelas I Kupang akan terawat dengan baik dan maksimal sesuai dengan tupoksi kami yaitu melakukan penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara," pungkas Andri.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.