Pilpres 2024

Roy Suryo Tak Takut Hadapi Gibran, Walau Kini Dilaporkan ke Bareskrim Polri

TKN Prabowo-Gibran melaporkan eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo ke Bareskrim Polri. Soalnya Gibran dituding gunakan 3 mic saat debat cawapres

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
SEDANG DIPELAJARI – Tim hukum Pakar Telematika, Roy Suryo kini mempelajari laporan ke Bareskrim Polri terkait Gibran Rakabuming Raka menggunakan 3 mikrofon saat debat cawapres pada 22 Desember 2023 lalu. 

POS-KUPANG.COM – TKNPrabowo-Gibran, melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo ke Bareskrim Polri. Laporan itu dibuat atas tudingan tentang penggunaan 3 mikrofon saat debat cawapres pada 22 Desember 2023 lalu.

Atas laporan tersebut, Roy Suryo pun memilih ntuk meresponnya dengan santai. Ia juga mengaku tak takut menghadapi laporan tersebut di lembaga penegakkan hokum di Tanah Air.

Ia bahkan menyebutkan bahwa dirinya sudah tahu tentang laporan tersebut. Ia dilaporkan dengan dugaan fitnah atas pernyataan tentang 3 mikrofon tersebut.

"Saya sudah dengar kabar itu (laporan ke Bareskrim Polri )," ujarnya, kepada wartawan, Rabu 3 Januari 2024.

Atas laporan tersebut, lanjut dia, saat ini tim hukumnya sedang mempelajari isi laporan ke Bareskrim Polri tersebut.

"Tim hukum saya (dari IDCC & Associates) sedang mengkaji laporan itu. Dalam waktu dekat kami akan memberikan tanggapan secara jelas," katanya.

"Insya Allah besok atau lusa akan ada sikap atau tanggapan resmi dari Tim Hukum saya. Jadi kita tunggu saja ya," ujar Pakar Telematika ini.

Laporan Berlapis Hantui Roy Suryo

Laporan hukum yang dialamatkan ke Roy Suryo, ternyata tak hanya datang dari tim Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka terkait pernyataan Gibran gunakan 3 mikrofon saat debat cawapres lalu.

Laporan itu juga datang dari Muannas Alaidid, Ketua Umum Cyber Indonesia. Laporan ini diterima dan teregister dengan nomor LP/B/2/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Januari 2024.

Muannas Alaidid membuat laporan itu lantaran tak ingin pernyataan eks Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut menjadi fitnah di masyarakat.

"Biar tidak ada fitnah, saya beranggapan mesti ada proses hukum terhadap Roy Suryo," ucap dia, kepada wartawan, Rabu hari ini.

"Jangan sampai nanti publik beranggapan Pemilu ini dinilai memang berlangsung tidak jujur dan adil, bahaya kalau dibiarkan dampaknya terhadap hasil pemilu nanti," lanjutnya. 

Kini Diseret Pilar 08

Laporan hukum terkait Roy Suryo juga dilakukan Kepala Bidang Hukum dan HAM Pilar 08, Hanfi Fajri. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/3/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Januari 2024.

"Kami membuat laporan ke Bareskrim terkait dugaan berita bohong/hoaks, ujaran kebencian yang diduga dilakukan Roy Suryo terkait pasca debat cawapres yang menyebut adanya kecurangan,” ujar Hanfi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa 2 Januari 2024.

Menurut dia, pernyataan Roy Suryo merupakan perbuatan provokasi yang menimbulkan keributan serta ujaran kebencian masyarakat terhadap cawapres tertentu.

"Padahal, semuanya sudah dibantah sama Ketua KPU. Konsorsium dari penyelenggara tv tersebut sudah dibantah, tapi Roy Suryo malah tetap ngotot bahwa dia merasa paling benar," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya melaporkan eks Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut karena tidak ingin terjadi keributan dalam masyarakat.

"Kami tidak mau terjadinya provokasi yang menyebabkan keributan dan ujaran kebencian terhadap paslon. Maka kami untuk membuktikan kebenaran tersebut, kami buat laporan," tutur Hanfi.

"Kami sebagai warga negara melihat ada ketidakbenaran makanya kami membuat laporan. Jangan masyarakat terprovokasi dengan adanya isu-isu yang sifatnya untuk menjatuhkan politik. Kalau tidak mendukung ya sudah. Enggak usah menjadi penyebar berita bohong. Enggak usah membenci. Enggak usah menghasut. Kalau tidak pilih enggak usah ngejelek-jelekin," sambung dia.

Dalam membuat laporan kali ini, pihaknya membawa sejumlah barang bukti berupa capture-an akun X (dulunya Twitter) yang memberitakan pernyataan dari Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait bantahannya serta surat pernyataan dari media penyelenggara konsorsium tersebut.

Baca juga: Nusron Wahid Jawab Sindiran Hasto Soal Prabowo Latihan Blusukan: Sekjen PDIP Itu Lagi Panik

Baca juga: Anies-Muhaimin Dapat Perlakuan Berbeda, Benarkah Tak Diharapkan Jadi Pemimpin NKRI?

Roy Suryo dilaporkan dengan Pasal Undang-Undang ITE  Pasal28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UURI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved