Pilpres 2024

Roy Suryo Tak Takut Hadapi Gibran, Walau Kini Dilaporkan ke Bareskrim Polri

TKN Prabowo-Gibran melaporkan eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo ke Bareskrim Polri. Soalnya Gibran dituding gunakan 3 mic saat debat cawapres

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
SEDANG DIPELAJARI – Tim hukum Pakar Telematika, Roy Suryo kini mempelajari laporan ke Bareskrim Polri terkait Gibran Rakabuming Raka menggunakan 3 mikrofon saat debat cawapres pada 22 Desember 2023 lalu. 

"Kami membuat laporan ke Bareskrim terkait dugaan berita bohong/hoaks, ujaran kebencian yang diduga dilakukan Roy Suryo terkait pasca debat cawapres yang menyebut adanya kecurangan,” ujar Hanfi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa 2 Januari 2024.

Menurut dia, pernyataan Roy Suryo merupakan perbuatan provokasi yang menimbulkan keributan serta ujaran kebencian masyarakat terhadap cawapres tertentu.

"Padahal, semuanya sudah dibantah sama Ketua KPU. Konsorsium dari penyelenggara tv tersebut sudah dibantah, tapi Roy Suryo malah tetap ngotot bahwa dia merasa paling benar," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya melaporkan eks Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut karena tidak ingin terjadi keributan dalam masyarakat.

"Kami tidak mau terjadinya provokasi yang menyebabkan keributan dan ujaran kebencian terhadap paslon. Maka kami untuk membuktikan kebenaran tersebut, kami buat laporan," tutur Hanfi.

"Kami sebagai warga negara melihat ada ketidakbenaran makanya kami membuat laporan. Jangan masyarakat terprovokasi dengan adanya isu-isu yang sifatnya untuk menjatuhkan politik. Kalau tidak mendukung ya sudah. Enggak usah menjadi penyebar berita bohong. Enggak usah membenci. Enggak usah menghasut. Kalau tidak pilih enggak usah ngejelek-jelekin," sambung dia.

Dalam membuat laporan kali ini, pihaknya membawa sejumlah barang bukti berupa capture-an akun X (dulunya Twitter) yang memberitakan pernyataan dari Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait bantahannya serta surat pernyataan dari media penyelenggara konsorsium tersebut.

Baca juga: Nusron Wahid Jawab Sindiran Hasto Soal Prabowo Latihan Blusukan: Sekjen PDIP Itu Lagi Panik

Baca juga: Anies-Muhaimin Dapat Perlakuan Berbeda, Benarkah Tak Diharapkan Jadi Pemimpin NKRI?

Roy Suryo dilaporkan dengan Pasal Undang-Undang ITE  Pasal28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UURI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved