Pilpres 2024
Bawaslu Putuskan Kegiatan Gibran Rakabuming Bagi-bagi Susu Melanggar Aturan
Demikian keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat yang dipublikasikan hari ini, Kamis (4/1/2024).
POS-KUPANG.COM,JAKARTA - Kegiatan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka membagikan susu di area car free day (CFD) akhir Desember 2023 melanggar aturan yang berlaku.
Demikian keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat yang dipublikasikan hari ini, Kamis (4/1/2024).
Menurut Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangkey, kegiatan Gibran melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
“Bawaslu Jakarta Pusat merekomendasikan temuan adanya kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat sebagai pelanggaran hukum lainnya,” ujar Sonny.
Baca juga: Gibran Langsung Menyudahi Wawancara Saat Ditanya Soal Sumber Susu
Dikatakannya, keputusan ini sesuai hasil kajian dalam rapat bersama Bawaslu Jakarta Pusat dan Bawaslu DKI pada Rabu (3/1/2024) malam.
Sonny mengatakan, temuan pelanggaran tersebut akan diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan ditindaklanjuti.

“Diteruskan ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sonny.
Bawaslu Jakarta Pusat memanggil cawapres nomor urut 2 Gibran Rabuming Raka untuk diperiksa terkait kegiatannya bagi-bagi susu di CFD Jakarta, Rabu (3/1/2024).
Sebelum Gibran, Bawaslu Jakarta Pusat juga memeriksa Ketua DPP PAN Zita Anjani serta dua kadernya, Sigit Purnomo alias Pasha dan Surya Utama alias Uya Kuya.
Mereka hadir dalam kegiatan Gibran bagi-bagi susu di area CFD Jakarta yang berlangsung pada 3 Desember 2023. Kegiatan ini kemudian masuk daftar temuan pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat untuk selanjutnya diselidiki.
“Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik,” kata Sonny.
Sebelum diperiksa Bawaslu Jakarta Pusat, Gibran telah membantah berkampanye di area CFD Jakarta. Sebab, tidak ada alat peraga kampanye (APK) digunakan ataupun ajakan untuk mencoblos.
“Kan tanpa alat peraga kampanye (APK). Kami kan enggak mengajak untuk mencoblos," celetuk Gibran. Gibran mengaku hanya membagikan susu di lokasi CFD karena ada banyak warga di sana.
Meski demikian, Gibran mengakui bahwa pembagian susu merupakan salah satu programnya bersama calon presiden Prabowo Subianto. "Itu (bagi-bagi susu) kan salah satu program dari kami, kan ada program makan siang gratis dan susu," kata Gibran.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Bawaslu Nyatakan Kegiatan Gibran Bagi-bagi Susu di CFD Langgar Aturan HBKB
Selvi Ananda
Gibran Rakabuming Raka
Pilpres 2024
Melanggar Aturan
car free day
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Karier Gibran Makin Moncer, Dulu Pengusaha Lalu Jadi Wali Kota Solo, Kini Wakil Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Tim Ahli Prabowo - Gibran Hitung Anggaran Riil Program Makan Siang Gratis 2024-2029 |
![]() |
---|
Prabowo Subianto: Sekarang Saya Sedang Dilatih, Selalu Duduk di Samping Presiden Jokowi |
![]() |
---|
Sekjen Golkar Benarkan Gibran Mundur: Ini Demi Persiapan Pelantikan Presiden – Wakil Presiden |
![]() |
---|
Mundur Demi Persiapan Jadi Wapres, Kini Teguh Prakosa Pimpin Kota Solo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.