Pilpres 2024

Bawaslu Putuskan Kegiatan Gibran Rakabuming Bagi-bagi Susu Melanggar Aturan

Demikian keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat yang dipublikasikan hari ini, Kamis (4/1/2024).

|
Editor: Dion DB Putra
TRIBUNNEWS.COM/RIZKI SANDI SAPUTRA
Gibran Rakabuming Raka seusai memberikan klarifikasi kepada Bawaslu Jakarta Pusat soal pembagian susu gratis di CFD, Rabu (3/1/2024). 

POS-KUPANG.COM,JAKARTA - Kegiatan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka membagikan susu di area car free day (CFD) akhir Desember 2023 melanggar aturan yang berlaku.

Demikian keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat yang dipublikasikan hari ini, Kamis (4/1/2024).

Menurut Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangkey, kegiatan Gibran melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

“Bawaslu Jakarta Pusat merekomendasikan temuan adanya kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat sebagai pelanggaran hukum lainnya,” ujar Sonny.

Baca juga: Gibran Langsung Menyudahi Wawancara Saat Ditanya Soal Sumber Susu

Dikatakannya, keputusan ini sesuai hasil kajian dalam rapat bersama Bawaslu Jakarta Pusat dan Bawaslu DKI pada Rabu (3/1/2024) malam.

Sonny mengatakan, temuan pelanggaran tersebut akan diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan ditindaklanjuti.

Gibran Rakabuming Raka dan istri, Selvi Ananda membagikan susu di Car Free Day, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023).
Gibran Rakabuming Raka dan istri, Selvi Ananda membagikan susu di Car Free Day, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023). (KOMPAS.COM/XENA OLIVIA)

“Diteruskan ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sonny.

Bawaslu Jakarta Pusat memanggil cawapres nomor urut 2 Gibran Rabuming Raka untuk diperiksa terkait kegiatannya bagi-bagi susu di CFD Jakarta, Rabu (3/1/2024).

Sebelum Gibran, Bawaslu Jakarta Pusat juga memeriksa Ketua DPP PAN Zita Anjani serta dua kadernya, Sigit Purnomo alias Pasha dan Surya Utama alias Uya Kuya.

Mereka hadir dalam kegiatan Gibran bagi-bagi susu di area CFD Jakarta yang berlangsung pada 3 Desember 2023. Kegiatan ini kemudian masuk daftar temuan pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat untuk selanjutnya diselidiki.

“Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik,” kata Sonny.

Sebelum diperiksa Bawaslu Jakarta Pusat, Gibran telah membantah berkampanye di area CFD Jakarta. Sebab, tidak ada alat peraga kampanye (APK) digunakan ataupun ajakan untuk mencoblos.

“Kan tanpa alat peraga kampanye (APK). Kami kan enggak mengajak untuk mencoblos," celetuk Gibran. Gibran mengaku hanya membagikan susu di lokasi CFD karena ada banyak warga di sana.

Meski demikian, Gibran mengakui bahwa pembagian susu merupakan salah satu programnya bersama calon presiden Prabowo Subianto. "Itu (bagi-bagi susu) kan salah satu program dari kami, kan ada program makan siang gratis dan susu," kata Gibran.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Bawaslu Nyatakan Kegiatan Gibran Bagi-bagi Susu di CFD Langgar Aturan HBKB

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved