NTT Memilih
NTT Memilih, Bawaslu Belu Belum Temukan Pelanggaran Selama Masa Kampanye
Bawaslu juga melakukan pemantauan terhadap keterlibatan ASN maupun aparat desa, termasuk TNI dan Polri.
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belu menyatakan hingga Rabu, 3 Januari 2024 belum ada pelanggaran selama masa kampanye yang dilakukan oleh Parpol maupun Caleg di wilayah Kabupaten Belu sejak 28 November 2023.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Belu, Agustinus Bau kepada Pos Kupang. Rabu, 3 Januari 2024.
Agustinus Bau menjelaskan bahwa hingga saat ini, pengawasan Bawaslu terhadap jalannya kampanye terus berjalan baik bentuk pertemuan yang dilakukan oleh partai politik dan calon anggota DPR RI hingga DPRD Kabupaten Belu.
"Pertemuan yang dilaksanakan di hampir seluruh kabupaten Belu, mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, termasuk pengajuan surat pemberitahuan ke polisi dengan tembusan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum dilakukan pertemuan tatap muka," jelas Agus.
Baca juga: NTT Memilih, Bawaslu Malaka Temukan Perusakan Baliho Caleg oleh OTK di Cabang Raiulun
Termasuk dalam pengawasan tersebut, Bawaslu juga melakukan pemantauan terhadap keterlibatan ASN maupun aparat desa, termasuk TNI dan Polri.
"Sejauh ini belum ada temuan atau laporan terkait keterlibatan mereka," tambahnya.
Namun, Agustinus Bau menyebutkan bahwa tidak semua pertemuan tatap muka melibatkan surat pemberitahuan, terutama jika para calon anggota melakukan pertemuan langsung dengan pemilih di rumah pribadi, pasar, atau kelompok-kelompok masyarakat tertentu.
"Meskipun sepanjang ini sesuai dengan prosedur mekanisme yang diatur oleh KPU, kami masih terus memantau perkembangan terkait pemasangan alat peraga kampanye. Salah satu permasalahan yang paling masif adalah terkait alat peraga kampanye, seperti baliho dan spanduk," kata Agustinus Bau.
Menurutnya, informasi terbaru dari beberapa kecamatan seperti di Kecamatan Raimanuk melaporkan kerusakan baliho, dan Bawaslu tengah menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
Meskipun belum ada laporan resmi atau bukti cukup terkait pelanggaran, tim Bawaslu di kecamatan juga telah mendahului dalam menyelidiki informasi tersebut.
Baca juga: NTT Memilih, KPU Kupang Target Lipat dan Sortir Surat Suara Berakhir 8 Januari 2024
Agustinus Bau juga menyebutkan bahwa kerusakan baliho dan spanduk yang terpasang di beberapa tempat belum dapat diidentifikasi penyebabnya, apakah disebabkan oleh faktor alam atau ulah orang tertentu.
Agustinus Bau menekankan bahwa apabila kerusakan tersebut disengaja dan dapat diidentifikasi pelakunya, akan di proses secara hukum yang berlaku.
"Saat ini, kami terus memantau dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kepatuhan seluruh pihak selama masa kampanye. Kami terus mengeluarkan surat himbauan secara rutin dan berkoordinasi agar masyarakat dapat membantu memantau agar tidak terjadi pelanggaran selama masa kampanye," tambah Agus Bau. (cr23)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.