Kamis, 23 April 2026

Seleksi CPNS 2023

Cara Mengundurkan Diri setelah Pengumuman Kelulusan CASN 2023, Berikut Sanksinya

Cara Mengundurkan Diri setelah Pengumuman Kelulusan CASN 2023, Berikut Sanksi bagi Peserta Mengundurkan Diri Setelah Lulus CPNS

Editor: Adiana Ahmad

"Bagi peserta yang lulus seleksi dan sudah mendapatkan nomor induk PPPK, jika mundur mendapat sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan PPPK satu periode berikutnya," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/12/2023).

Menurut Nanang, ketentuan pengunduran diri tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.Baca juga: Dibuka Lagi Tahun Depan, Ini Arah Kebijakan Seleksi CPNS 2024, Peluang Besar Menanti Fresh Graduate

Khususnya, pada Pasal 40 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023.

Selain larangan mendaftar seleksi penerimaan PPPK, lanjut Nanang, formasi peserta yang mengundurkan diri juga tidak dapat digantikan.

Sebaliknya, jika peserta lulus dan mundur saat belum ada penetapan nomor induk PPPK, formasi yang kosong masih dapat digantikan oleh orang lain.

Nanang menambahkan, peserta PPPK yang dinyatakan lolos seleksi tetapi mengundurkan diri pun tidak akan dikenakan denda atau penalti.

"Dan terhadap yang bersangkutan tidak ada penalti," ungkapnya.

Kepala Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan, pada Selasa (26/12/2023) lalu, mengatakan, peserta Seleksi CASN yang mengundurkan diri setelah pengumuman akhir dipastikan tidak boleh mengikuti seleksi tahun berikutnya.

"Mereka yg mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus Seleksi CASN tidak boleh ikut seleksi ASN tahun berikutnya," tulisnya.

Ketentuan tersebut juga berlaku untuk peserta seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), baik tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan tenaga guru.

"Untuk guru, tidak itu saja. Seluruh keistimewaaan yg melekat (P1, khusus dll) akan hilang. Pikir baik-baik sebelum menyatakan mengundurkan diri," kata dia.

Sebelumnya para peserta sudah harus melewati integritas nilai diintegrasi pada 23 Desember 2023-4 Januari 2024 mendatang. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved