Berita NTT
AJI Kupang Inisiasi Pembentukan Komite Keselamatan Jurnalis NTT
Pembentukan KKJ NTT ditandai dengan deklarasi dan penandatanganan komitmen dalam kegitan diskusi kelompok terarah (FGD) tentang kekerasan wartawan
POS-KUPANG.COM, Kupang - Aliansi Jurnalis Independen Kota Kupang (AJI Kupang) dengan dukungan AJI Indonesia menginisiasi pembentukan Komite Keselamatan Jurnalis Nusa Tenggara Timur (KKJ NTT).
Pembentukan KKJ NTT ditandai dengan deklarasi dan penandatanganan komitmen dalam kegitan diskusi kelompok terarah atau forum disscussion group (FGD) tentang kekerasan wartawan di NTT yang berlangsung di Hotel Sotis Kupang, Sabtu 16 Desember 2023 lalu.
Adapun pembentukan KKJ juga merupakan salah satu rekomendasi dalam forum diskusi yang difasiliitasi AJI Indonesia itu.
Baca juga: PWI NTT dan Pj Gubernur Ody Kalake Diskusikan Soal Kompetensi Wartawan Hingga Indeks Kebebasan Pers
Dalam forum tersebut, peserta yang terdiri dari pengurus dan anggota AJI Kupang, perwakilan PWI NTT, perwakilan IJTI NTT, perwakilan Forum Wartawan Flores Lembata, AMSI NTT, PPMAN NTT, Pena Batas, Floresa.co, LBH Kupang, serta KAI NTT sepakat untuk membentuk KKJ di NTT.
Hal itu juga menjadi dasar terbentuknya kolaborasi dalam menciptakan kondisi kebebasan pers di tanah air, khusunya di NTT yang lebih baik.
Dalam diskusi yang menghadirkan narasumber Erick Tanjung, Koordinator Bidang Advokasi AJI Indonesia, terungkap situasi dan kondisi intimidasi serta kekerasan yang dialami waratwan di beberapa daerah di NTT.
Hal tersebut membuktikan masih ada praktik intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan di NTT.
Erick menyebut ada tiga kasus intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis di NTT yang menonjol selama 2023 yakni kasus wartawan floresa.co di Labuan Bajo yang diintimidasi aparat TNI, kasus wartawan TribunFlores.com di Mbay Nagekeo yang diintimidasi aparat kepolisian dan kasus wartawan di Belu yang diintimidasi orang tak dikenal atau preman terkait pemberitaan aktivitas judi.
Adapun beberapa tantangan yang dihadapi saat ini seperti, media tidak bergerak melakukan advokasi, pelaku kekerasan adalah aparat, sulitnya buat laporan polisi, polisi tidak follow up laporan kasus kekerasan jurnalis serta media dan organisasi profesi mengawal kasus setengah hati.
Erick juga menyoroti bahwa selama ini organisasi profesi hanya bertindak seperti pemadam kebakaran yang dianggap gagap menyikapi kasus kekerasan terhadap wartawan. Karena itu, menurut dia salam jangka panjang perlu secara bersama-sama menjaga kebebasan pers di NTT dengan strategi bersama.
Senada, Ketua AJI Kupang Djemi Amnifu menyebut bahwa KKJ NTT akan melakukan advokasi dan memberi dukungan bagi para jurnalis yang mengalami kekerasan tanpa memandang asal atau organisasi profesi.
Selain membentuk KKJ NTT, AJI Kupang juga telah melakukan kerjasama dengan KAI NTT dalam mendampingi wartawan yang terkena kasus hukum. (ian)
Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.