Berita Malaka

Langgar Kode Etik Profesi Polri Dua Anggota Polres Malaka Dipecat 

Upacara penyerahan keputusan Kapolda NTT tentang pemberhentian kedua Polres Malaka itu dipimpin langsung Kapolres Malaka AKBP Rudi Junus Jakob Ledo

Penulis: Novianus L.Berek | Editor: Edi Hayong
kolase-Humas Polres Malaka
UPACARA PTHD- Upacara penyerahan keputusan Kapolda NTT tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTHD) kepada 2 anggota Polres Malaka yaitu Aipda Yeremias Arysandy Umbu Warata dan Brigpol Ansgarius Luan Febrianto tersebut di halaman depan Mapolres Malaka, Rabu 27 Desember 2023 sekitar pukul 08. 10 WITA.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka 

POS-KUPANG.COM, BETUN- Sebanyak 2 anggota Polres Malaka yakni Aipda Yeremias Arysandy Umbu Warata dan Brigpol Ansgarius Luan Febrianto secara resmi Dipecat dari Institusi Polri.

Pasalnya, kedua anggota ini terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri atau Kepolisian Republik Indonesia.

Hal ini ditandai dengan upacara penyerahan keputusan Kapolda NTT tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTHD) di Lapangan Upacara Mapolres Malaka, Rabu 27 Desember 2023 sekitar pukul 08. 10 WITA. 

Upacara penyerahan keputusan Kapolda NTT tentang pemberhentian kedua Polres Malaka itu dipimpin langsung Kapolres Malaka AKBP Rudi Junus Jakob Ledo, SH.,SIK melalui Wakapolres Kompol Jeri Samzon Puling, A.Md, SH.

Dalam rilis yang diterima Pos Kupang dari Humas Polres Malaka ditulis bahwa usai penyerahan Kompol Jeri Samzon Puling, mengatakan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh kedua anggota ini dapat dijadikan pelajaran bersama.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polres Malaka Ungkap Penemuan Mayat Perempuan di Hutan Desa Tafuli

Baca juga: Diduga Pesan Narkoba Secara Online, Dua Pemuda Ditangkap Anggota Polres Malaka

Untuk itu, dirinya berharap kedepannya tidak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran kode etik sehingga tidak terjadi PTDH. 

"Kepada rekan-rekan semuanya, khususnya yang masih bujang agar mempersiapkan diri secara baik supaya sudah menikah tidak melakukan tindakan-tindakan menyimpang yang kemudian berdampak negatif terhadap diri sendiri maupun keluarga," pesan Wakapolres Malaka.

Keputusan Kapolda NTT tentang pemberhentian tidak dak dengan hormat (PTDH) dari Dinas Polri kepada 2 personil Polres Malaka, terhitung mulai tanggal 01 Desember 2023. (nbs)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved