Berita Kabupaten Kupang
Masa Jabatan Bupati Kupang Diperpanjang
Hal itu disampaikan sendiri oleh Bupati Kupang Korinus Masneno di Kediamannya di Rumah Jabatan Bupati Kupang di Oelamasi
Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Masa jabatan Bupati Kupang Korinus Masneno dan Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe yang sudah diumumkan oleh DPRD yang berakhir pada 31 Desember 2023 ternyata diperpanjang.
Hal itu disampaikan sendiri oleh Bupati Kupang Korinus Masneno di Kediamannya di Rumah Jabatan Bupati Kupang di Oelamasi, Rabu 27 Desember 2023.
"Memang dari Kepres yang dikeluarkan Presiden yang mengikuti Pilkada di tahun 2018 harus mengakhiri jabatannya di Desember 2023, namun dalam aturan tersebut tidak sempat dilihat ada yang pemilihan di tahun 2018 tapi dilantik tahun 2019 dan Kabupaten Kupang termasuk," jelasnya.
Baca juga: BPBD Kabupaten Kupang Keluarkan Imbauan Siaga Bencana
Maka otomatis karena keduanya dilantik tahun 2019 maka masa jabatan berakhir tahun 2024. Celah inilah yang digugat oleh rekan kepala daerah lain di Indonesia yang masa Jabatan mereka berakhir di tahun 2024.
Oleh karena itu Kepres yang sudah dikeluakan Presiden kemudian diubah dan masa jabatan mereka berakhir sesuai tanggal pelantikan.
Dirinya juga mengaku memang akhir masa jabatan mereka sudah diumumkan di DPRD dan dirinya juga sudah mengemas barang dari rumah jabatan dan hendak keluar namun urung dilakukan karena Kepres yang mengalami perubahan sudah sampai ke tangannya.
Bahkan DPRD juga sudah melakukan proses pengusulan pencalonan penjabat bupati dan dikirim ke Pemprov NTT.
Baca juga: Perbaikan Jembatan Kapsali Kabupaten Kupang Wewenang Pemrov NTT
"Jadi karena ada keputusan baru yang dikeluarkan MK maka keputusan itu bersifat final dan mengikat sehingga keputusan yang lama tidak berlaku lagi," ujarnya.
"Saya sempat protes karena mau berkahir di 31 Desember tapi ada perintah dari pusat, perintahnya sederhana Bapak itu diangkat mendagri dari tanggal 7 April 2019 sampai 7 April 2024, sepanjang tidak ada surat keputusan yang membatalkan keputusan Mendagri maka itu tetap berlaku," sambungnya.
Dan hingga saat ini juga belum ada pengangkatan Penjabat Bupati maka otomatis keduanya harus bertugas sampai 7 April 2024.
Korinus Masneno dan Jerry Manafe sendiri dilantik oleh Gubernur NTT pada 7 April 2019 lalu.
Baca juga: KPU Kabupaten Kupang Komitmen Jaga Pemilu Berlangsung Aman dan Damai
Namun dalam Kepres terkait kebijakan memformulasikan penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota termasuk pemotongan atau pengurangan masa jabatan kepala daerah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) keduanya bersama sejumlah kepala daerah lain harus berakhir di 31 Desember 2023.
Namun sejumlah kepala Daerah menggugat Kepres tersebut di MK dan MK dalam Amar Putusan mereka menyatakan ketentuan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) inkonstitusional secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai “Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan Tahun 2018 menjabat sampai dengan Tahun 2023 dan Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan Tahun 2019 memegang masa jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024. (ary)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/korinus-masneno-bupati-kupang.jpg)