Berita Timor Tengah Utara
Kasus Dugaan Tipikor Dana Desa Nonotbatan, Lakmas CW NTT Minta Polres TTU Usut Peran Pihak Ketiga
Menurutnya, pihak kepolisian telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi yakni mantan kepala desa dan bendahara desa
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi (CW), Viktor Manbait meminta pihak kepolisian Polres Timor Tengah Utara untuk mengusut peran pihak ketiga yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT.
Menurutnya, pihak kepolisian telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi yakni mantan kepala desa dan bendahara desa tanpa (menetapkan) kontraktor (sebagai tersangka) yang juga diduga menilep anggaran sebesar Rp. 400.000.000.
"Kita minta kapolda ntt melalui kapolres ttu agar memberikan perhatian serius atas penyidik tipikor polres TTU yang sedang menangani kasus dugaan n korupsi Desa Nonotbatan, agar benar-benar menegakan hukum atas semua mereka yang terlibat dalam dugaan korupsi dana desa itu," ujarnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Selasa, 26 Desember 2023.
Baca juga: Polisi Akhirnya Menguak Fakta Kematian Seorang Biarawati di Timor Tengah Utara
Dikatakan Viktor, kasus ini sangat terbuka dan telanjang dalam hasil audit inspektorat. Dengan berkaca pada hasil audit inspektorat justru nilai kerugian negara yang ditimbulkan oleh pihak ketiga lebih banyak dan sama sekali tidak tersentuh oleh Penyidik Tipikor Polres TTU.
Hal ini menimbulkan tanda tanya bagi publik. Sebenarnya apa yang sedang terjadi dengan Penyidik Tipikor Polres TTU, sehingga terkesan kuat ada tebang pilih penegakan hukum dalam kasus ini.
"Untuk itu kita minta Kapolres serta perhatian dari Kapolda NTT dalam penegakan hukum atas kasus ini. Dalam pengamatan Lakmas CW NTT, sejak adanya dana desa, sering sekali ditemukan desa-desa yang menggandeng pihak ketiga, tidak memperhatikan kualifikasi pihak ketiga yang mengerjakan proyek-proyek fisik, dan cenderung kerja asal jadi, serta merugikan warga desa.
Baca juga: BREAKING NEWS: Seorang Biarawati di Kabupaten Timor Tengah Utara Ditemukan Meninggal Dunia
Dengan meninggalkan sampah bangunan yang tidak selesai ataupun proyek dengan mutu rendah. Karena mark down kualitas mutu bangunan, sehingga usia bangunan atau projek hanya untuk satu dua tahun saja.
Kasus desa Nonotbatan ini, kata Viktor, mestinya menjadi sebuah simpul baru dalam penegakan hukum yang menjadi pembelajaran bagi desa-desa lain dalam pengelolaan dana desa. Dalam pekerjaan fisik pemdes harus mencari pihak ketiga yang berkompeten dan berkualifikasi teruji dalam bidang pekerjaannya. Sehingga dana desa benar-benar bermanfaat nyata dengan bangunan infrastruktur yang bisa digunakan dalam jangka panjang.
Oleh karenanya perihal dugaan korupsi di Desa Nonotbatan yang terang benderang ini, Viktor meminta polisi mesti menegakan hukum dengan adil tanpa tebang pilih. Semua pihak yang melakukan perbuatan hukum tipikor mesti dimintakan pertanggungjawaban hukumnya termasuk pihak ketiga, yang mengerjakan proyek dari dana desa.
Sebelumnya, Pihak kepolisian Polres Timor Tengah Utara menetapkan Mantan Kepala Desa Nonotbatan berinisial RAT dan mantan bendahara berinisial OFS periode 2016-2021 menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Mantan Kades dan Mantan Bendahara Desa Nonotbatan ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyelewengkan pengelolaan dana desa periode 2016-2021.
Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM Jumat, 15 Desember 2023, mantan kepala desa dan mantan bendahara Desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan sebagai tersangka pada, Kamis, 14 Desember 2023 pasca dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim Polres TTU.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Mantan Kepala Desa dan Mantan Bendahara Desa Nonotbatan ini langsung dikenakan rompi orange dan ditahan di Rutan Mapolres TTU untuk proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka diduga menyelewengkan Dana Desa dan ADD Nonotbatan periode 2016-2021 sebesar Rp. 500.637.146. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil
dana desa
Viktor Manbait
Polres TTU
Lakmas CW NTT
Kabupaten TTU
Timor Tengah Utara
POS-KUPANG.COM
Pelaku Lempar Simon Hingga Meninggal di Desa Fatumtasa-TTU karena Hendak Bacok Ayahnya |
![]() |
---|
Tim Dosen Poltekkes Kemenkes Kupang Gelar Kegiatan Pengabdian Masyarakat di Desa Letmafo TTU |
![]() |
---|
Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bendahara Desa Nonotbatan TTU Divonis 1,10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hari Juang TNI AD, Kodim 1618/TTU Gelar Aksi Donor Darah |
![]() |
---|
Pimpin Upacara Hari Juang TNI AD, Dandim 1618/TTU Titip Pesan Penting kepada Prajurit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.