Berita Kota Kupang
Wajib Pajak di Kupang Diajak Manfaatkan Pengurangan Sanksi Administrasi
Kebijakan tersebut berlaku khusus bagi wajib pajak yang terdaftar pada kantor pelayanan pajak di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara T
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Apabila ditinjau berdasarkan sektor, Ayu menjelaskan penerimaan pajak tersebut ditopang oleh tiga sektor dominan yaitu sektor administrasi pemerintahan dengan kontribusi sebesar 48 persen, sektor jasa keuangan dan asuransi sebesar 18 persen, dan sektor perdagangan sebesar 14 persen.
Ayu menyatakan pihaknya optimistis realisasi penerimaan pajak hingga akhir tahun akan mencapai target.
Selain upaya untuk optimalisasi penerimaan pajak, Ayu mengungkapkan unit kerjanya juga mengoptimalkan capaian pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca juga: Realisasi Penerimaan Pajak NTT Capai Rp 1,893 Triliun
Pemadanan NIK dan NPWP merupakan salah satu kebijakan yang diamanatkan dalam Undang-Undang harmonisasi peraturan perpajakan. Hal itu dalam rangka mengoptimalkan layanan administrasi perpajakan, serta memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan menggunakan satu identitas tunggal.
KPP Pratama Kupang mencatat realisasi pemadanan NIK dan NPWP di wilayah kerjanya hingga periode November 2023 telah mencapai 83 persen.
"Target pemadanan NIK dan NPWP di KPP Pratama Kupang sebesar 217.142 Wajib Pajak, yang sudah tervalidasi ada 180.301 wajib pajak," ungkap Ayu.
Terhitung mulai 1 Juli 2024, penggunaan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit akan diimplementasikan secara penuh dalam layanan administrasi perpajakan dan administrasi lainnya yang menggunakan NPWP.
Ayu pun mengajak seluruh Wajib Pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP paling lambat 30 Juni 2024.
“Silakan pastikan lagi validitas NIK-NPWP melalui tautan resmi DJP online atau mendatangi langsung kantor pelayanan pajak terdekat," tuturnya.
Wajib Pajak KPP Pratama Kupang dapat melakukan konsultasi terkait program PSA, pemadanan NIK-NPWP, maupun konsultasi perpajakan lainnya secara online melalui layanan pesan tertulis atau live chat dengan menghubungi nomor layanan KPP Pratama Kupang. (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.