Kabar Artis
Ammar Zoni Tak Kunjung Jerah, Sang Aktor Sudah 3 Kali Ditangkap Kasus Narkoba, Kali Ini di Serpong
Ammar Zoni yang baru saja bebas dari penjara dalam kasus penyalagunaan narkoba, kembali ditankap aparat kepolsian
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Ada juga satu bungkus kertas putih berisi daun ganja, satu alat isap sabu atau bong, bekas tempat menyimpan kristal putih narkotika jenis sabu berikut satu sedotan, dan satu handphone.
Ammar Zoni lalu dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman rehabilitasi selama satu tahun dipotong masa tahanan.
Ditangkap di Sebuah Apartemen di Serpong
Dia Ammar Zoni kembali ditangkap karena dugaan penyalahgunaan narkoba. Ini merupakan kali ketiga Ammar terjerat kasus narkoba.
Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, Ammar ditangkap pada Selasa (12/12/2023) malam di sebuah apartemen di daerah Serpong, Tangerang Selatan.
“Benar (ditangkap karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba). Tadi malam (ditangkap) di apartemen daerah Serpong,” ujar Panjiyoga melalui pesan singkat, Rabu (13/12/2023).
Baca juga: Cerai dengan Irish Bella Tinggal Hitung Hari, Pesan Ammar Zoni Saat Antar Anang Bikin Haru
Panjiyoga belum menjawab saat ditanya soal barang bukti yang diamankan saat penangkapan Ammar tersebut.
Panjiyoga juga belum membeberkan secara detail kronologi penangkapan Ammar. Ammar Zoni diketahui baru bebas dari penjara karena kasus penyalahgunaan narkoba pada Oktober 2023.
Sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap karena penyalahgunaan kasus narkoba di daerah Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (8/3/2023).
Barang bujtinya berupa narkoba jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 gram. Penangkapan terhadap Ammar Zoni berawal dari ditangkapnya seorang sopir berinisial M dan temannya berinisial RH.
Mereka baru saja membeli narkoba di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat. Keduanya ditangkap di daerah Ragunan pada hari yang sama.
Baca juga: Cerai dengan Irish Bella Tinggal Hitung Hari, Pesan Ammar Zoni Saat Antar Anang Bikin Haru
Sang Sopir menyebut barang itu pesanan dari Ammar Zoni. Atas kasus penyalahgunaan narkoba itu, Ammar Zoni menjalani hukuman selama tujuh bulan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Sebelum itu, Ammar juga pernah ditangkap terkait kasus narkoba pada Jumat, 7 Juli 2017.
Tidak sendiri, kedua asisten Ammar Zoni yang berinisial RH dan M ikut ditangkap di kediamannya, kawasan Depok, Jawa Barat, kala itu.
Dari penggeledahan saat itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu stoples daun ganja kering dengan berat brutto 39,1 gram, satu kotak kaleng merek Fossil berisi tiga bungkus kertas papir, dan enam batang rokok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.