Kasus Korupsi

Sidang Praperadilan Firli Bahuri Digelar Hari Ini, Status Tersangka Disebut Tidak Sah

Hari ini, Senin 11 Desember 2023, PN Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap Polda Metro Jaya.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
SIDANG PRAPERADILAN – Hari ini, Senin 11 Desember 2023 sidang praperadilan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap Polda Metro Jaya, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang ini akan dipimpin oleh hakim tunggal, Imelda Herawati. 

POS-KUPANG.COM – Hari ini, Senin 11 Desember 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap Polda Metro Jaya. Sidang praperadilan ini diajukan mantan ketua KPK, dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian RI yang disangkakan padanya.

Sidang ini akan dipimpin oleh Imelda Herawati, hakim tunggal yang ditunjuk PN Jakarta Selatan untuk menangani perkara tersebut.

Agenda ini diketahui dari SIPP Pengadilan Jakarta Selatan di mana  permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Jumat 24 November 2023.

Jadwal sidang praperadilan itu tertulis dalam informasi perkara tersebut yaitu digelar pada 11 Desember 2023. "Tanggal sidang Senin, 11 Desember 2023, jam 10.00 s/d selesai di Ruang Sidang 01." Demikian informasi yang tertulis dalam SIPP PN Jakarta Selatan.

Sidang praperadilan ini diajukan oleh Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan yang disangkakan padanya. Atas sangkaan tersebut, Firli Bahuri pun melakukan perlawanan hukum. Dan, sidang ini merupakan wujud dari hal tersebut.

Untuk diketahui, Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Dilihat dari SIPP Pengadilan Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Jumat 24 November 2023.

"Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Pemohon: Komisaris Jenderal Polisi Purn Drs. Firli Bahuri M.Si. Termohon: Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya," demikian tertulis dalam SIPP PN Jakarta Selatan.

Atas jadwal sidang tersebut, Penjabat Humas PN Jaksel, Djuyamto membenarkannya. “Jadwal sidang praperadilan sudah tertulis dalam informasi perkara digelar pada 11 Desember 2023,” ujarnya.

"Pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan atas nama pemohon Firli Bahuri," kata Djuyamto.

Djuyamto mengatakan pihaknya sudah menunjuk hakim tunggal untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan tersebut.

"Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut," ucapnya.

LANGGAR KODE ETIK –Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik dan kode perilaku KPK. Bukti-bukti tentang pelanggaran tersebut terungkap setelah Dewan Pengawas KPK memeriksa 33 orang saksi termasuk Firli Bahuri. Kasus ini pun segera disidangkan.
LANGGAR KODE ETIK –Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik dan kode perilaku KPK. Bukti-bukti tentang pelanggaran tersebut terungkap setelah Dewan Pengawas KPK memeriksa 33 orang saksi termasuk Firli Bahuri. Kasus ini pun segera disidangkan. (POS-KUPANG.COM)

Atas hal tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan praperadilan merupakan hak Ketua KPK nonaktif yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Ia pun menyebutkan bahwa tim hukum Polda Metro Jaya sudah siap menghadapi gugatan itu. “Tim hukum sudah siap hadapi gugatan Firli Bahuri,” tandasnya.

Begini Petitum Gugatan Firli

Dalam petitum gugatannya, Firli Bahuri menyebutkan bahwa penetapan tersangka atas dirinya adalah tidak sah. Karena itu ia meminta hakim untuk memerintahkan Kapolda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus pemerasan yang dituduhkan padanya.

Adapun petitum lengkap tersangka Firli Bahuri, disajikan secara lengkap di bawah ini. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

Menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka atas DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada tahun 2020 s.d. 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus Tanggal 22 November 2023 atas nama Drs. FIRLI BAHURI, M.Si, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;

Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus, tertanggal 09 Oktober 2023 Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/7539/XI/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus Tanggal 23 November 2023, yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;

Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada tahun 2020 s.d. 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;

Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon;

Menyatakan Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA Tanggal 09 Oktober 2023 dicabut, tidak sah dan tidak berlaku;

Menyatakan termohon untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUSPOLDA METRO JAYA Tanggal 09 Oktober 2023;

Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon;

Memerintahkan termohon untuk tidak lagi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait peristiwa hukum a quo;

Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Kapolda: Itu Hak Firli Bahuri

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan gugatan praperadilan itu merupakan hal Firli Bahuri. Ia pun tak mau ambil pusing atas perlawanan yang dilakukan oleh tersangka pemerasan tersebut.

Ia menyebutkan, bentuk perlawanan yang dilakukan Ketua KPK nonaktif itu merupakan haknya sebagai tersangka. "Ya itukan hak yang ditetapkan tersangka dan sah-sah saja," kata Karyoto di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu 25 November 2023.

Mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK ini menyebut pihaknya siap untuk menghadapi gugatan tersebut melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu 25 November 2023 menjyebutkan bahwa pihaknya tak gentar menghadapi gugatan itu.

"Penyidik bersama Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan tersebut," ujarnya.

Ade sendiri tak mempersoalkan jika Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan status tersangka tersebut. Menurut dia, itu bagian dari haknya sebagai warga negara.

"Itu hak tersangka atau keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya. Penyidik pada prinsipnya menghormati itu dan untuk itu," jelasnya.

Begini Kata Presiden Jokowi

Senada dengan Irjen Karyoto, Jokowi menyatakan bahwa mengajukan gugatan peradilan merupakan hak Firli Bahuri. Oleh sebab itu, proses hukum yang berjalan mesti dihormati.

"Itu juga proses hukum yang harus kita hormati, itu hak," ujar Jokowi di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu.

Namun, mantan Wali Kota Solo itu enggan berkomentar banyak mengenai kasus yang menyeret Firli.

"Hormati seluruh proses hukum, karena masih dalam proses saya tidak ingin berkomentar," tuturnya.

Di sisi lain, Presiden Jokowi telah menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.

Ia berharap KPK dapat berjalan lebih baik sampai terpilih ketua definitif.

"Semoga KPK berjalan dengan baik sampai nanti terpilih ketua yang baru," ujar Jokowi.

Kapolri: Penyidik Sudah Siap

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut penyidik siap untuk menghadapi praperadilan yang diajukan eks Ketua KPK Firli Bahuri atas penetapan tersangka dalam dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut Sigit, penyidik Polri nantinya segera mempersiapkan berbagai hal untuk menghadapi praperadilan yang didaftarkan kubu Firli ke PN Jakarta Selatan tersebut.

"Saya kira kan proses sudah berjalan, kemarin sudah disampaikan bahwa ada tahapan praperadilan yang akan ditempuh. Tentunya juga dari penyidik juga harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya," ucap Sigit saat ditemui di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin 27 November 2023.

Dengan begitu, kata Sigit, proses penyidikan terkait kasus Firli Bahuri bisa dipertanggung jawabkan oleh penyidik.

Baginya, gugatan praperadilan merupakan hal yang biasa.

"Sehingga kemudian pada saat proses itu berjalan, kita bisa dipertanggungjawabkan. Saya kira itu normatif ya. SOP-nya memang demikian," katanya.

Di sisi lain, Sigit juga menanggapi apakah nantinya ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Terkait hal ini, Eks Kabareskrim Polri ini hanya memberikan senyuman. "Ya kita lihat saja," pungkasnya.

Firli Sebut Ada Rekayasa

Kuasa hukum Firli Bahuri Ian Iskandar menuding kasus yang kini menjerat Firli Bahuri adalah rekayasa polisi.

"Siapa yang membuat laporan kepada polisi? Polisi sendiri yang buat, laporan model A. tanggal 9 Oktober itu. kok tiba-tiba naik penyidikan. Ini artinya rekayasa," kata Ian ketika dihubungi, Sabtu, 25 Nobember 2023.

"Ini jangan dibalik-balik kita ini memang rakyat bodoh, ini rekayasa kok, 1.000 persen rekayasa," katanya menambajkan.

Kata Ian, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), SYL mengatakan tak pernah memberi Firli uang.

"itu terkonfirmasi, terklarifikasi, kita kan faktanya seperti itu kok. tidak ada satu pun di dalam BAP-nya Pak Syahrul Yasin Limpo itu dia menyatakan memberi uang pada Pak Firli, dia menyatakan menyuruh orang untuk memberi uang pada Pak Firli. Tahu-tahu dibuat laporan polisi seolah-olah dia yang menjadi korban pemerasan," ujar Ian.

Kemudian, Ian berujar apabila Firli disebut menerima gratifikasi, seharusnya sekarang juga ada sosok tersangka pemberi gratifikasi itu.

"Beliau (Firli) ini kan dituduh menerima gratifikasi dan menerima hadiah. Konstruksi hukum Pasal 12 e dan Pasal 12 e itu, pemberi dan penerima ada sanksi pidana. Kenapa dibuat logika bodoh oleh penyidik Polda [bahwa] Pak Firli dijadikan tersangka sendiri selaku penerima," kata Ian menjelaskan.

"Mestinya kalau dia mau fair, tidak ada rekayasa, pemberinya jadi tersangka juga. penerimanya juga jadi tersangka. Siapa pemberinya? ya itu tugas dia tugas Penyidik. Seperti itu," imbuhnya.

Di samping itu, Ian mengatakan hingga sekarang penyidik Polda Metro Jaya belum memperlihatkan barang bukti yang diklaim telah disita dalam proses penyidikan hingga membuat kliennya itu kini dijadikan tersangka.

Kronologi Penetapan Tersangka

Pengumuman bahwa Firli telah menjadi tersangka disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu malam, 22 November 2023.

Dia diduga menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan. "Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," ujar Ade.

Menurut Ade, Firli Bahuri dijadikan tersangka setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara itu, Ade mengatakan sudah cukup bukti untuk penetapan status Firli Bahuri jadi tersangka.

Ade menyebut penyidik juga menyita barang bukti berupa dokumen valas senilai Rp7,4 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan dolar AS.

Baca juga: Diperiksa 11 Jam di Bareskrim Polri, Firli Bahuri Ungkap Perasaan: Saya Merasa Tertekan

Baca juga: Firli Bahuri Terbukti Langgar Kode Etik, Kasusnya Ditangani Dewan Pengawas KPK, Segera Disidangkan

"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp7.468.711.500 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023," katanya.

Pihaknya sudah menyita sejumlah barang bukti, mulai dari pakaian, pin, hingga sepatu milik SYL yang digunakan ketika bertemu FIrli di lapangan bulu tangkis di Mangga Besar, Jakarta Barat, pada Maret 2022. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved