Seleksi PPPK 2023
Kapan Pengumuman Kelulusan PPPK 2023, Ini Jawaban BKN
Hingga Kini Hasil Seleksi PPPK 2023 belum juga diumumkan, lalu Kapan Pengumuman Kelulusan PPPK 2023, Ini Jawaban BKN
POS-KUPANG.COM - Sesuai Jadwal Seleksi PPPK 2023 yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara ( BKN ), Pengumuman Kelulusan PPPK 2023 pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023 sampai hari Jumat tanggal 15 Desember 2023.
Namun, hingga kini Pengumuman Kelulusan PPPK 2023 belum juga dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Lalu Kapan Pengumuman Kelulusan PPPK 2023? Berikut Jawaban BKN.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, pada Rabu 6 Desember 2022, mengatakan, saat ini Hasil Seleksi PPPK 2023 masih diolah.
Baca juga: Kapan Jadwal Pasti Tes SKB CPNS 2023? Cek di Laman SSCASN dan Link Alternatif Instansi Masing-masing
Suharmen kemudian membeberkan penyebab utama dari pengunduran Pengumuman Kelulusan PPPK 2023.
Diungkapkan Suharmen, pengunduran Pengumuman Kelulusan PPPK 2023 karena kesiapan data masing-masing instansi tidak sama.
Dia mengatakan bahwa saat ini BKN masih melakukan proses pengolahan hasil seleksi PPPK 2023, terutama bagi instansi yang melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).
“Pengumuman hasil seleksi ini tidak dilakukan serentak, ya, tergantung kesiapan data dari instansi termasuk data hasil SKTT buat instansi yang pakai,” kata Suharmen.
Baca juga: Catat, Ini Skema Baru Rekrutmen CPNS 2024,Simak Pesan MenPAN-RB Azwar Anas Untuk Gubernur dan Bupati
Suherman menambahkan, saat ini BKN mengusahakan pengumuman hasil tes PPPK 2023 akan dirilis di rentang waktu sesuai jadwal. “Insyaallah masih dalam rentang waktu itu ya (6-15 Desember 2023), kecuali ya mungkin untuk instansi yang ada SKTT,” ungkap Suharmen.
Skema Baru Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024
Kementerian PANRB ( KemenPAN RB ) merancang adanya skema baru Rekrutmen Aparatur Sipil Negara ( Rekrutmen ASN ) tiap tiga bulan sekali.
Skema ini berbeda dengan Rekrutmen CASN tahun-tahun sebelumnya yakni satu sampai dua tahun sekali rekrut.
Azwar Anas menyampaikan bahwa jarak yang singkat dari setiap rekrutmen ini mengacu pada tujuh agenda reformasi dan transformasi sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Pertama, transformasi rekrutmen dan jabatan ASN, jadi ke depan rekrutmen tidak ritual dua atau satu tahunan, karena tiap tiga bulan akan ada rekrutmen ASN,” kata dia.
Ia mencontohkan kondisi sebelumnya, yaitu misalnya Januari dilakukan pensiun dan dua tahun kemudian baru dilakukan perekrutan ASN, maka yang terjadi adalah pengangkatan tenaga honorer.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.