Kasus Korupsi

Firli Bahuri Terbukti Langgar Kode Etik, Kasusnya Ditangani Dewan Pengawas KPK, Segera Disidangkan

Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, itulah yang dialami Firli Bahuri, Ketua KPK yang dicopot dari jabatan karena melakukan tindakan pemerasasan ke SYL

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
LANGGAR KODE ETIK –Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik dan kode perilaku KPK. Bukti-bukti tentang pelanggaran tersebut terungkap setelah Dewan Pengawas KPK memeriksa 33 orang saksi termasuk Firli Bahuri. Kasus ini pun segera disidangkan. 

POS-KUPANG.COM – Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, itulah yang dialami Firli Bahuri, Ketua KPK yang dicopot dari jabatannya karena diduga melakukan tindakan pemerasan di Kementerian Pertanian RI.

Pasalnya, setelah ditetapkan jadi tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo ketika masih menjabat sebagai Menteri Pertanian RI, kini Firli Bahuri diperiksa lagi oleh Dewan Pengawas KPK.

Bahkan sekarang ini, Dewan Pengawas KPK telah menemukan cukup bukti atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh jenderal purnawirawan polri tersebut. Dari bukti-bukti itulah yang bersangkutan pun diseret ke sidang etik.

Terbetik kabar bahwa untuk mendapatkan bukti-bukti tersebut, Dewan Pengawas KPK telah mengambil keterangan dari 33 orang saksi, termasuk Firli Bahuri.

Dari hasil itulah kini Dewan Pengawas telah sampai pada tahap kesimpulan. “Kesimpulannya adalah cukup alasan untuk melanjutkan kasus pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik.”

Hal tersebut disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Jumat 8 Desember 2023.

Dikatakannya, Dewan Pengawas telah melewati rangkaian pemeriksaan hingga menemukan bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri.

Ada pun perbuatan-perbuatan Firli Bahuri yang telah melanggar kode etik adalah pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo, serta sejumlah komunikasi lain yang terjalin di antara keduanya.

“Ada beberapa pertemuan dan beberapa komunikasi yang terjadi di antara FB dengan SYL,” ujar Tumpak.

Firli Bahuri juga diduga  tidak jujur dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk menyewa rumah di Jalan Kertanegara No 46. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dari beberapa fakta tersebut, katanya, Dewan Pengawas KPK pun memutuskan untuk  menaikkan status kasus Firli Bahuri ke sidang etik.

Meski  telah diputuskan bahwa kasus Firli Bahuri akan dilanjutkan ke sidang kode etik, namun hingga kini belum diketahui, kapan sidang etik kasus tersebut akan dilaksanakan.

Untuk diketahui, saat ini Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian RI yang telah dijebloskan ke balik jeruji besi karena kasus dugaan penyimpangan keuangan negara.

Laporan kasus pemerasan itu berawal dari kasus dugaan Syahrul Yasin Limpo terlibat dalam kasus penyelewenangan keuangan negara. Ketika kasus ini mencuat, tersiar kabar bahwa Firli Bahuri juga melakukan sejumlah pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo.

Dari sejumlah pertemuan itulah akhirnya terungkap kabar bahwa Firli Bahuri melakukan serangkaian tindakan tindakan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian RI yang juga kader Partai NasDem tersebut.

Saking santernya kasus tersebut, aparat kepolisian pun mengambil langkah-langkah hukum. Apalagi Syahrul juga telah melaporkan masalah tersebut ke Polda Metro Jaya.

Berangkat dari laporan tersebut polisi pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya ditemukan bukti-bukti tentang tindakan Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukannya.

Bukti-bukti itu didapatkan penyidik Polda Metro Jaya, termasuk langkah penggeledahan terhadap beberapa kediaman Firli Bahuri di Jakarta, dan sebuah apartemen mewah yang beralamat di Jakarta Selatan.

Kini Firli telah diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut berlangsung 11 jam mulai dari pagi pukul 09.15 WIB hingga pukul 20.10 WIB. Selama pemeriksaan, Firli dicecar puluhan pertanyaan dari penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

Baca juga: Firli Bahuri Belum Ditahan Walau Sudah Diperiksa Secara Marathon di Bareskrim Polri

Baca juga: Diperiksa 11 Jam di Bareskrim Polri, Firli Bahuri Ungkap Perasaan: Saya Merasa Tertekan

Meski pemeriksaannya berlangsung secara marathon, namun sampai saat ini Firli Bahuri belum ditahan. Kendati belum ditahan, tetapi oknum bersangkutan sudah dicekal ke luar negeri.

Lantaran terjerat kasus hukum, Presiden Jokowi sudah mencopot jabatan Ketua KPK yang selama ini disandang oleh Firli Bahuri. Jabatan itu pun selanjutnya dipercayakan kepada Nawawi Pomolango sebagai pejabat sementara Ketua KPK. Nawawi merupakan Wakil Ketua KPK yang selama ini berani berseberangan dengan Firli dalam sejumlah kasus penyalahgunaan keuangan negara atau korupsi (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved