Hari Libur Nasional 2024

SKB 3 Menteri, Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 jadi 27 hari, Berikut Rinciannya

SKB 3 Menteri, Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 jadi 27 hari, Berikut Rincian Libur Idul Fitri, Imlek dan Natal

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024/ Ilustrasi Kalender - SKB 3 Menteri, Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama jadi 27 Hari, berikut rinciannya 

POS-KUPANG.COM – Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama 3 Menteri ( SKB 3 Menteri ), Hari Libur Nasional 2024 dan Cuti Bersama 2024 menjadi 27 Hari dengan rincian 17 Hari Libur Nasional dan 10 hari Cuti Bersama..

Kalender Hari Libur Nasional 2024 dan Cuti Bersama 2024 ini bisa menjadi rujukan Bagi Anda yang sedang merencanakan perjalanan atau liburan bersama keluarga, 

Dikuti dari laman menpan.go.id, Penetapan Kalender Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 berdasarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri ( SKB 3 Menteri ):  Menteri Agama ( Menag ), Menteri Tenaga Kerja ( Menaker ) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN RB ) Nomor: No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023.

SKB 3 Menteri itu ditandatangani di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Selasa 12 September 2023 lalu. 

Baca juga: Kalender Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 Berdasarkan SKB Menag, Menaker dan MenPAN RB

Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, penetapan keputusan bersama ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

Pada keputusan bersama itu disebutkan bahwa unit kerja maupun satuan organisasi, serta perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat baik di tingkat pusat maupun daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

Pelayanan langsung yang dimaksud yaitu seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis. (kar/HUMAS MENPANRB)

Berikut Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024

Baca juga: Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2023 Lebih Awal, Jokowi Tambahkan 1 Hari Libur Nasional,Catat Tanggalnya

1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi

8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

29 Maret: Wafat Isa Al Masih

31 Maret: Hari Paskah

10-11 April: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved