Berita Nasional
Ridwan Mansyur Siap Tangani Perkara Pemilu 2024
Ridwan Mansyur menjadi Hakim MK setelah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12).
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Ridwan Mansyur telah sah menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12).
Ridwan mengatakan setelah menjadi Hakim MK dirinya harus siap dengan segala tugas ke depan. Salah satunya dalam menangani perkara yang berkaitan dengan Pemilu.
"Seperti tahun sebelumnya ketika ada event, (Pemilu) seperti ini kita harus siap, InsyaAllah saya sudah menyiapkan diri karena dengan pengalaman saya sebagai hakim di MA InsyaAllah saya siap bergabung dengan hakim yang lain bersama-sama menyelesaikan perkara yang diajukan ke MK," katanya.
Ia mengatakan dalam menghadapi Pemilu 2024, MK terus melakuan persiapan. Sehingga pada saat ada yang mengajukan perkara di MK dapat ditangani dengan baik.
"Ini kita pelajari itu sehingga kita menyiapkan majelisnya, menyiapkan juga tempat sidangnya, mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama lagi itu bisa selesai sehingga kita bisa melaksanakan sidang dan bisa menerima kedatangan masyarakat publik dan pihak-pihak itu dengan lebih baik," katanya.
Baca juga: Profil Ridwan Mansyur, Hakim MK yang Baru Dilantik Presiden Joko Widodo
Dalam menghadapi Pemilu, pihaknya kata Ridwan belajar dari kejadian sebelumnya. Dalam menangani perkara, MK juga telah melakukannya secara transparan.
"Mudah-mudahan dengan itu kita bisa menghasilkan putusan yang sebaik-baiknya memenuhi rasa keadilan," katanya.
Ridwan tidak khawatir bila nanti ada banyak gugatan perkara yang diajukan ke MK berkaitan dengan Pemilu legislatif. Sepanjang gugatan tersebut memenuhi syarat kata dia maka akan diadili di MK.
"Tapi kan ada tahapan-tahapannya apakah perkara yang diajukan itu sudah memenuhi persyaratan untuk disidangkan dan diperiksa serta diputus oleh majelis hakim," pungkasnya.
Mantan Hakim Konstitusi Jimly Asshiddiqie merespons terkait Ridwan Mansyur resmi menjadi Hakim MK.
Ridwan Mansyur menggantikan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, yang purna tugas karena telah memasuki usia pensiun hakim konstitusi, yakni 70 tahun, pada Desember 2023.
Jimly mengatakan, masuknya Ridwan Mansyur dalam komposisi hakim MK akan menjadi tambahan energi seorang intelektual yang berkualitas.
Hal itu juga, kata Jimly Asshiddiqie, tentu dapat membantu untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap MK.
Baca juga: Nawawi Pomolango Bukan Orang Sembarangan, Pernah Hukum Mantan Ketua DPD dan Mantan Hakim MK
"(MK) mendapatkan tambahan energi intelektual yang berkualitas dan berintegritas untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap MK," kata Jimly,
Presiden Jokowi menyaksikan pengucapan sumpah Hakim MK Ridwan Mansyur di Istana Negara, Jakarta.
Ridwan Mansyur menjabat sebagai Hakim MK berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 98/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim MK yang diajukan oleh Mahkamah Agung tertanggal 12 Oktober 2023.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Tudisial dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa," kata Ridwan Mansyur membacakan sumpah jabatannya.
Prosesi pembacaan sumpah lalu dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Ridwan disaksikan oleh Kepala Negara.
Turut hadir dalam pelantikan tersebut antara lain Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Mendagri Tito Karnavian, Jaksa Agung St Burhanuddin, Menseskab Pramono Anung, dan lainnya. (tribun network/fik/ibz/wly)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.