Kasus Korupsi
Diperiksa 11 Jam di Bareskrim Polri, Firli Bahuri Ungkap Perasaan: Saya Merasa Tertekan
Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan pemerasan mengungkapkan perasaan yang mengejutkan ketika dirinya menjalani pemeriksaan 11 jam di Bareskrim Polri.
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM – Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan pemerasan mengungkapkan perasaan yang mengejutkan ketika dirinya menjalani pemeriksaan selama 11 jam di Gedung Bareskrim Polri, Rabu 6 Desember 2023.
Ia menyebutkan bahwa selama 40 tahun bertugas sebagai polisi, dirinya tidak pernah diperiksa. Makanya ketika diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan yang kini sedang dialami, ia sungguh merasakan tertekan.
“Saya tidak ditekan atau dipaksa oleh penyidik. Namun, sesungguhnya saya merasa tertekan, karena saya tidak pernah diperiksa dan tidak pernah tersangkut masalah hukum selama mengabdi sebagai anggota polri 40 tahun."
Firli Bahuri yang juga mantan ketua KPK itu mengatakan hal tersebut dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Rabu 6 Desember 2023 malam.
Firli mengungkapkan perasaannya tersebut, seusai diperiksa penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya selama 11 jam, di Bareskrim Polri, Rabu kemarin. Firli Bahuri diperiksa pukul 09.15 WIB dan baru berakhir pukul 20.10 WIB.
Pemeriksaan ini merupakan yang kedua, setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan pertama kali pada Jumat 1 Desember 2023 lalu.
Baca juga: Apartemen Milik Firli Bahuri Digeledah, Besok Langsung Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya
Meski ini merupakan pemeriksaan kedua, namun pemeriksaan itu juga merupakan yang pertama setelah Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo ketika masih menjabat sebagai Menteri Pertanian RI.
Kendati pemeriksaan pertama sebagai tersangka itu memakan waktu cukup lama, yakni selama 11 jam, tetapi Ketua KPK nonaktif tersebut belum ditahan.
Sebagaimana dilansir Pos-Kupang.Com dari Komas.com di Bareskrim Polri, Rabu 6 Desember 2023 malam, seusai diperiksa penyidik, Firli Bahuri secara kucing-kucingan meninggalkan Gedung Bareskrim Polri.
Ia bukannya keluar melalui pintu yang biasa digunakan para tersangka untuk meninggalkan Bareskrim Polri, tetapi ia melewati pintu samping Gedung Bareskrim, Mabes Polri. Padahal, salah satu mobil Firli Bahuri telah diparkir di lobi belakang Gedung Bareskrim Mabes Polri.
Bahkan, saat itu, para petugas Pelayanan Markas Besar (Yanma) Polri telah mempersiapkan tempat bagi awak media untuk melakukan wawancara setelah Firli Bahuri keluar dari ruang pemeriksaan menuju mobil tersebut.
Namun, yang terjadi justeru sebaliknya. Firli Bahuri keluar Gedung Bareskrim Polri melalui pintu samping dan langsung memasuki mobil lain yang sudah siap membawa Firli tinggalkan Bareskrim Polri.
Bahkan sebagian awak media yang bersiaga untuk mewawancarai Firli di sana pun sempat dihalangi oleh pengawalnya.
Sementara itu, Firli Bahuri hanya melambaikan tangan dan mengucapkan terima kasih kepada awak media. "Makasih" kata Firli singkat.
Setelah meninggalkan Mabes Polri, Ketua KPK nonaktif tersebut memberikan rilis secara tertulis kepada awak media melalui pesan singkatnya.
Dalam keterangan tertulis itu, Firli Bahuri menekankan soal komitmennya terhadap proses hukum. "Saya sudah memberikan secara lengkap kepada penyidik Bareskrim. Semoga bisa membantu penyelesaian masalah ini sesuai prinsip kepastian hukum dan keadilan," kata Firli dalam rilisnya tersebut.
Pada bagian lain Firli Bahuri juga mengaku tertekan karena selama ini ia tidak pernah tersangkut masalah hukum. "Saya tidak ditekan atau dipaksa oleh penyidik,” ujarnya.
“Namun, sesungguhnya saya merasa tertekan karena saya tidak pernah diperiksa dan tidak pernah tersangkut masalah hukum selama mengabdi sebagai anggota polri selama 40 tahun," tulis Firli Bahuri lagi.
Untuk diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023. Dalam kasus ini, Syahrul Yasin Limpo diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca juga: Pejabat KPK Sepakat Tak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri, Ajudan pun Kini Ditarik
Firli Bahuri dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Dalam kasus ini, Firli telah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada Jumat 1 Desember 2023 kemudian pemeriksaan kedua pada Rabu 6 Desember 2023. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.