Kasus Korupsi

Sudah Tiba di Bareskrim Polri, Tersangka Firli Bahuri Bakal Diperiksa Sampai Malam

Firli Bahuri, mantan ketua KPK, tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo bakal diperiksa sampai malam

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
SAMPAI MALAM – Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian RI, berkemungkinan diperiksa sampai malam di Gedung Bareskrim Polri, Rabu 6 Desember 2023. 

POS-KUPANG.COM – Firli Bahuri, mantan ketua KPK, yang menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, bakal diperiksa sampai malam hari di Mabes Polri, Rabu 6 Desember 2023.

Saat ini Firli Bahuri sudah tiba di ruang penyidikan Bareskrim Polri dan sedang diperiksa. Besar kemungkinan, Firli Bahuri akan diperiksa sampai malam hari dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Berdasarkan catatan penyidik, pemeriksaan Firli Bahuri tersebut merupakan yang kedua kali. Pemeriksaan itu dilakukan oleh tim gabungan penyidik Polda Metro Jaya dan penyidik Bareskrim Polri.

Pantauan awak media, Firli Bahuri tiba di Bareskrim Polri pukul 09.15 WIB, Saat itu ia tidak berbicara sepatah kata pun. Ia hanya diam dan buru-buru menuju ruang pemeriksaan.

Firli Bahuri yang mengenakan kemeja abu-abu lengan panjang dengan sebagian wajah tertutup masker itu, langsung menuju gedung Bareskrim Polri.

Saat itu ia dikawal ketat sejumlah pria berkemeja putih. Mereka sampai merentangkan tangan sebagai pembatas agar tersangka dugaan pemerasan tersebut, tidak didekati oleh awak media yang telah menantinya sedari tadi.

Kehadiran Firli Bahuri kali ini merupakan yang kedua dan dalam kapasitas sebagai tersangka, setelah sebelumnya, pada Jumat 1 Desember 2023 pekan lalu, mantan ketua KPK itu memenuhi panggilan penyidik.

Meski saat ini yang bersangkutan telah berstatus tersangka, namun ia belum ditahan. Kuat kemungkinan, Firli Bahuri akan segera ditahan, karena ancaman pidana terhadapnya, memenuhi syarat untuk segera ditahan.

Sementara pada pemeriksaan sebelumnya, Firli Bahuri juga tutup mulut ketika hendak diperiksa. Ia baru menyapa awak media setelah menjalani pemeriksaan.

"Tadi saya hadir, mohon maaf kepada rekan-rekan, lebih awal, karena saya ingin menyiapkan apa yang harus saya berikan kepada penyidik, dalam rangka memberikan keterangan saya hari ini, saya memberikan keterangan sampai malam hari," ujar pada Jumat 1 Desember 2023 itu.

Untuk diketahui, dalam kasus pemerasan yang diduga telah dilakukannya, Firli Bahuri dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Dalam kasus ini, korban pemerasan, Syahrul Yasin Limpo sudah dimintai keterangan. Selain SYL, ada beberapa saksi lain juga telah diperiksa terkait kasus yang diduga dilakukan oleh mantan ketua KPK tersebut.

Geledah Apartemen di Jakarta Selatan

Terkait kasus dugaan pemerasan tersebut,Polda Metro Jaya telah menggeledah apartemen milik Firli Bahuri di Apartemen Darhawangsa Essence, Jakarta Selatan.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved