Kasus Korupsi

Diperiksa 11 Jam di Bareskrim Polri, Firli Bahuri Ungkap Perasaan: Saya Merasa Tertekan

Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan pemerasan mengungkapkan perasaan yang mengejutkan ketika dirinya menjalani pemeriksaan 11 jam di Bareskrim Polri.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
MERASA TERTEKAN – Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri merasa tertekan ketika menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Rabu 6 Desember 2023. Perasaan ini ia alami karena selama mengabdi 40 tahun sebagai anggota polri, baru kali ini ia diperiksa dalam kasus hukum. 

Dalam keterangan tertulis itu, Firli Bahuri menekankan soal komitmennya terhadap proses hukum. "Saya sudah memberikan secara lengkap kepada penyidik Bareskrim. Semoga bisa membantu penyelesaian masalah ini sesuai prinsip kepastian hukum dan keadilan," kata Firli dalam rilisnya tersebut.

Pada bagian lain Firli Bahuri juga mengaku tertekan karena selama ini ia tidak pernah tersangkut masalah hukum. "Saya tidak ditekan atau dipaksa oleh penyidik,” ujarnya.

“Namun, sesungguhnya saya merasa tertekan karena saya tidak pernah diperiksa dan tidak pernah tersangkut masalah hukum selama mengabdi sebagai anggota polri selama 40 tahun," tulis Firli Bahuri lagi.

Untuk diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023. Dalam kasus ini, Syahrul Yasin Limpo diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca juga: Pejabat KPK Sepakat Tak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri, Ajudan pun Kini Ditarik

Firli Bahuri dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Dalam kasus ini, Firli telah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada Jumat 1 Desember 2023 kemudian pemeriksaan kedua pada Rabu 6 Desember 2023. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved