Seleksi CPNS 2023
Dimulai 10 Desember 2023, Begini Tata Tertib SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023 Penjaga Tahanan
SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023 dimulai 10 Desember 2023, begini Tata Tertib untuk Formasi Penjaga Tahanan
POS-KUPANG.COM - Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manuasia ( Kemenkumham ) baru akan merlaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB ) pada 10 Desember 2023.
Dimulai 10 Desember 2023, berikut Tata Tertib SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023. untuk formasi atau jabatan Penjaga Tahanan.
Untuk diketahui, SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023 khusus untuk para peserta SKB Lulusan SLTA.
Diantara Tata Tertib SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023 tersebut yakni tentang Aturan Pakaian peserta dan juga dokumen yang harus dibawa saat pelaksanaan Tes SKB Kesamaptaan.
Baca juga: 10 CONTOH Soal Latihan Tes SKB CPNS Kemenkumham 2023 Lengkap dengan Kunci Jawabannya
Dikutip dari Pengumuman Kemenkumham Nomor SEK-KP.02.01-783, berikut adalah tata tertib SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023:
1. Pelamar Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023 yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam pengumuman adalah Pelamar dengan kualifikasi pendidikan SLTA sederajat jabatan Penjaga Tahanan yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Kesamaptaan pada waktu dan tempat pelaksanaan sebagaimana terlampir;
2. Tempat pelaksanaan SKB Kesamaptaan masing-masing Pelamar sesuai lokasi kebutuhan jabatan yang dilamar;
3. Pelamar yang tidak hadir sesuai waktu dan tempat pelaksanaan yang telah ditentukan dengan alasan apapun, tidak akan mendapatkan nilai SKB Kesamaptaan atau diberikan NILAI 0;
Baca juga: Bocoran Kisi-kisi Materi Soal SKB CPNS Kemenkes 2023 dan Instansi Lainnya sesuai Jabatan
4. Pelamar tidak diperkenankan mengubah atau mengajukan permohonan perubahan waktu dan tempat pelaksanaan SKB Kesamaptaan yang telah ditentukan oleh Panitia dengan alasan apapun;
5. Pelamar yang mengikuti SKB Kesamaptaan WAJIB membawa:
a. Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;
b. Dokumen identitas kependudukan berupa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli; atau
- KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik).
c. Alat tulis pribadi berupa pulpen.
Baca juga: Salah Pilih Lokasi SKB Non CAT CPNS Kejaksaan 2023?Begini Cara Gantinya di rekrutmen.kejaksaan.go.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.