Kasus Korupsi
Sudah Tiba di Bareskrim Polri, Tersangka Firli Bahuri Bakal Diperiksa Sampai Malam
Firli Bahuri, mantan ketua KPK, tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo bakal diperiksa sampai malam
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM – Firli Bahuri, mantan ketua KPK, yang menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, bakal diperiksa sampai malam hari di Mabes Polri, Rabu 6 Desember 2023.
Saat ini Firli Bahuri sudah tiba di ruang penyidikan Bareskrim Polri dan sedang diperiksa. Besar kemungkinan, Firli Bahuri akan diperiksa sampai malam hari dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Berdasarkan catatan penyidik, pemeriksaan Firli Bahuri tersebut merupakan yang kedua kali. Pemeriksaan itu dilakukan oleh tim gabungan penyidik Polda Metro Jaya dan penyidik Bareskrim Polri.
Pantauan awak media, Firli Bahuri tiba di Bareskrim Polri pukul 09.15 WIB, Saat itu ia tidak berbicara sepatah kata pun. Ia hanya diam dan buru-buru menuju ruang pemeriksaan.
Firli Bahuri yang mengenakan kemeja abu-abu lengan panjang dengan sebagian wajah tertutup masker itu, langsung menuju gedung Bareskrim Polri.
Saat itu ia dikawal ketat sejumlah pria berkemeja putih. Mereka sampai merentangkan tangan sebagai pembatas agar tersangka dugaan pemerasan tersebut, tidak didekati oleh awak media yang telah menantinya sedari tadi.
Kehadiran Firli Bahuri kali ini merupakan yang kedua dan dalam kapasitas sebagai tersangka, setelah sebelumnya, pada Jumat 1 Desember 2023 pekan lalu, mantan ketua KPK itu memenuhi panggilan penyidik.
Meski saat ini yang bersangkutan telah berstatus tersangka, namun ia belum ditahan. Kuat kemungkinan, Firli Bahuri akan segera ditahan, karena ancaman pidana terhadapnya, memenuhi syarat untuk segera ditahan.
Sementara pada pemeriksaan sebelumnya, Firli Bahuri juga tutup mulut ketika hendak diperiksa. Ia baru menyapa awak media setelah menjalani pemeriksaan.
"Tadi saya hadir, mohon maaf kepada rekan-rekan, lebih awal, karena saya ingin menyiapkan apa yang harus saya berikan kepada penyidik, dalam rangka memberikan keterangan saya hari ini, saya memberikan keterangan sampai malam hari," ujar pada Jumat 1 Desember 2023 itu.
Untuk diketahui, dalam kasus pemerasan yang diduga telah dilakukannya, Firli Bahuri dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Dalam kasus ini, korban pemerasan, Syahrul Yasin Limpo sudah dimintai keterangan. Selain SYL, ada beberapa saksi lain juga telah diperiksa terkait kasus yang diduga dilakukan oleh mantan ketua KPK tersebut.
Geledah Apartemen di Jakarta Selatan
Terkait kasus dugaan pemerasan tersebut,Polda Metro Jaya telah menggeledah apartemen milik Firli Bahuri di Apartemen Darhawangsa Essence, Jakarta Selatan.
Disaksikan awak media, penggeledahan itu dilakukan pada Selasa 5 Desember 2023 sekitar pukul 12.30 WIB. Terlihat sekitar 10 petugas keamanan berjaga-jaga di gerbang masuk apartemen itu.
Penggeledahan tersebut dilakukan secara tertutup. Awak media dilarang ikut dalam langkah hukum tersebut. Bahkan petugas yang berjaga-jaga di lokasi penggeledahan pun menepis informasi tentang upaya penyidik Polda Metro Jaya tersebut.
"Enggak ada (penggeledahan). Kalau ada akan saya infokan," kata seorang petugas keamanan berkemeja putih saat ditemui awak media di pintu gerbang apartemen tersebut, Selasa 5 Desember 2023
Meski demikian, di sisi tanah lapang persis di pinggir tembok gedung apartemen itu, terlihat satu unit mobil Hi-Ace Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dikreskrimsus) Polda Metro Jawa.
Itu terbaca dari tulisan pada sisi kanan dan kiri mobil berwarna abu-abu itu. Sementara empat mobil lain berjajar di sisi jalan dan beberapa orang lagi sedang berkumpul di tempat itu.
Dari kejauhan terlihat pula seseorang menggunakan jas sedang berada di belakang mobil Ditreskrimsus Poda Metro Jaya tersebut.
Mobil itu merupakan mobil yang digunakan saat penyidik Polda Metro Jaya menggeledan rumah rumah safe house Firli Bahuri di Kertanegara, Jakarta Selatan belum lama ini.
Sementara sumber terpercaya menyebutkan bahwa Selasa 5 Desember 2023, penyidik memang menggeledah kamar apartemen yang diduga milik mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut.
Sumber terpercaya itu juga menyebutkan bahwa pengeledahan itu dilakukan di satu kamar di lantai 25 East Tower. "Benar sedang dilakukan penggeledahan di kamar itu,” kata sumber tersebut sebagaimana dilansir Pos-Kupang.Com dari Tribunnews.Com, Selasa 5 Desember 2023.
Untuk diketahui, kamar yang digeledah dan diduga milik Firli Bahuri tersebut tidak tercatat dalam daftar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik ketua nonaktif KPK tersebut.
“Rumah apartemen memang ada, tapi gak ada dalam daftar LHKPN,” ucap sumber terpercaya tersebut.
Sebagai informasi, penggeledahan ini merupakan tempat ketiga, usai penyidik melakukan penggeledahan di dua rumah pribadi Firli yang berlokasi di Bekasi dan rumah safe house, di Kertanegara 46, Jakarta Selatan.
Diberitakan sebelumnya, Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri rampung diklarifikasi Dewan Pengawas (Dewas).
Pantauan Tribunnews.com, Firli Bahuri keluar dari kantor Dewas KPK pukul 11.44 WIB. Tidak ada yang disampaikan Firli Bahuri kepada wartawan setelah menjalani proses klarifikasi selama kurang lebih 2 jam.
Purnawirawan jenderal bintang tiga polisi itu memilih langsung masuk ke Toyota Camry berpelat nomor B 1990 RFP dengan kawalan ketat petugas kepolisian.
Pemeriksaan hari ini menjadi kali kedua untuk Firli Bahuri.
Sebelumnya eks Kapolda Sumatra Selatan itu sudah diklarifikasi pada 20 November 2024 setelah beberapa kali tak hadir. Mestinya, Firli Bahuri diperiksa bersama-sama 4 pimpinan KPK lain pada 27 Oktober 2023 lalu.
Namun dengan alasan ada agenda lain, Firli Bahuri minta pemeriksaan dijadwalkan ulang. Dia juga dijadwalkan diperiksa pada 13 November, Firli pun tak hadir. Ia baru memenuhi panggilan Dewas KPK pada 20 November.
Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum. Dia dugaan melanggar Pasal 4 dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Pasal tersebut terkait larangan insan KPK berkomunikasi dengan pihak beperkara.
Laporan ini terkait dugaan pemerasan dan foto Firli dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sebuah GOR bulu tangkis.
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) turut melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK mengenai kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), yakni terkait kepemilikan rumah di Kertanegara 46, Jakarta Selatan.
Baca juga: Apartemen Milik Firli Bahuri Digeledah, Besok Langsung Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya
Belakangan, Firli Bahuri dijerat sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Ia dijerat dugaan pemerasan, gratifikasi, atau suap terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Lantaran status tersangka itu, Firli Bahuri diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
Saat ini, Firli Bahuri belum ditahan. Polisi akan kembali memeriksa Firli pada Rabu, 6 Desember besok. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.