Kasus Korupsi

Hari Ini Firli Bahuri Diperiksa di Bareskrim Polri, Belum Ditahan Tapi Sudah Dicekal ke Luar Negeri

Hari ini, Rabu 6 Desember 2023, Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri diperiksa di Bareskrim Polri. Ini pemeriksaan kedua setelah diperiksa Jumat pekan lalu.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
SEGERA DIPERIKSA – Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri akan diperiksa di Bareskrim Polri hari ini, Rabu 6 Desember 2023. Pemeriksaan tersebut diagendakan pukul 10.00 WIB oleh penyidik. Firli Bahuri diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukannya terhadap Syahrul Yasin Limpo ketika masih mengemban tugas sebagai Menteri Pertanian RI. 

POS-KUPANG.COM – Hari ini, Rabu 6 Desember 2023, mantan ketua KPK, Firli Bahuri diperiksa di Bareskrim Polri. Pemeriksaan ini merupakan yang kedua, setelah sebelumnya diperiksa pada Jumat 1 Desember 2023.

Belum diketahui secara pasti apakah dengan pemeriksaan kali ini Firli Bahuri akan segera ditahan. Pasalnya, meski sudah mengantongi cukup bukti, hingga saat ini yang bersangkutan belum juga ditahan oleh penyidik.

Kendati demikian, Firli Bahuri telah dilarang untuk bepergian ke luar negeri. Ia sudah dicekal dengan harapan agar polisi tidak kesulitan melakukan pemeriksaan atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukannya.

Untuk diketahui, Firli Bahuri diduga melakukan tindak pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo ketika masih menjadi Menteri Pertanian RI. Atas kasus itulah ia diseret ke ranah hukum dan telah ditetapkan jadi tersangka.

Baru-baru ini, Syahrul Yasin Limpo sudah diperiksa terkait kasus Firli Bahuri. Sementara untuk menguatkan bukti tentang dugaan pemerasan itu, penyidik Polda Metro Jaya juga telah menggeledah sebuah apartemen milik Firli Bahuri di Jakarta Selatan.

Penggeledahan apartemen itu dilakukan pada Selasa 5 Desember 2023. Namun hingga saat ini belum diketahui seperti apa bukti-bukti yang didapatkan dari upaya yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya tersebut.

Sesuai agenda, pemeriksaan terhadap Firli Bahri yang direncanakan hari ini, akan dilakukan di Bareskrim Polri, Jakarta pada pukul 10.00 WIB.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. "Di-schedule-kan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Rabu, tanggal 6 Desember 2023 pukul 10.00 WIB,” ujarnya.

Pemeriksaan Firli Bahuri itu akan berlangsung di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

Sebelumnya, penyidik gabungan telah mengirimkan surat panggilan terhadap Firli Minggu 3 Desember 2023 dan sudah diterima juga di hari yang sama.

"Untuk surat panggilan terhadap tersangka FB, telah diterima pada hari Minggu, tanggal 3 Desember 2023 pukul 12.47 WIB," ujarnya.

Sebelumnya, Firli telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat 1 Desember 2023 lalu.

Namun, setelah pemeriksaan tersebut, Firli belum ditahan.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa membeberkan alasan Firli belum ditahan.

Ia mengatakan, penahanan terhadap Firli itu belum diperlukan hingga saat ini.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved