Berita Timor Tengah Utara

Polisi Amankan 4 Warga TTU di Perbatasan, Diduga Hendak Selundupkan Barang ke Negara Timor Leste

Dalam penggagalan praktek penyelundupan ini, polisi juga berhasil mengamankan 4 orang warga Desa Banain C dan beberapa barang bukti

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO-DOKUMENTASI POLRES TTU
Para terduga pelaku penyelundupan beserta barang bukti pasca diamankan oleh pihak kepolisian, Selasa, 5 Desember 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pihak Kepolisian Polsubsektor Napan, Polsek Miomaffo Timur, Polres Timor Tengah Utara, Polda NTT menggagalkan praktek dugaan penyelundupan barang ke Timor Leste.

Dalam penggagalan praktek penyelundupan ini, polisi juga berhasil mengamankan 4 orang warga Desa Banain C dan beberapa barang bukti yang diduga hendak diselundupkan ke negara Timor Leste Distrik Oecusse.

Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, Selasa, 5 Desember 2023, kronologi kejadian aksi penggagalan praktek penyelundupan ini bermula dari adanya informasi pengaduan yang diterima Polsubsektor Napan dari masyarakat bahwa sering adanya aksi penyelundupan berupa barang ke negara Timor Leste.

Baca juga: Terima Kunjungan Ketua PGRI NTT di Timor Tengah Utara, Dominikus Nitsae Sampaikan Terima Kasih

Berdasarkan laporan tersebut pada hari Selasa 5 Desember 2023 pukul 04.00 WITA, anggota Polsubsektor Napan yang dipimpin Kapolsubsektor Napan bersama anggota Pamtas Brimob Napan melaksanakan patroli pencegahan di seputaran desa yang dianggap rawan penyelundupan.

Kegiatan patroli pencegahan dimulai dari Desa Banain A, Banain B dan Banain C, Kecamatan Bikomi Utara. Sekira pukul 06.00 WITA saat tiba di Desa Banain C, tim patroli menemukan 3 unit kendaraan jenis Honda Revo berwarna hitam dengan nomor polisi DH 4109 DM dan 2 unit kendaraan tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh orang tidak dikenal sedang membawa barang yang tampak mencurigakan.

Setelah diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan singkat para pengendara motor tersebut tidak dapat memberikan pernyataan yang jelas terkait barang bawaan tersebut.

Baca juga: Konsulat Republik Demokratik Timor Leste Sambangi Polres Timor Tengah Utara

Menindaklanjuti hal tersebut Kapolsebsektor Napan kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Miomaffo Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan empat orang yakni; Yuventus Kolo ( 38), Lukas Abi (38), Patrisus Bubun, (32) dan Yohanes Teme (41). Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan rokok gaze 5 slof, rokok roda terbang 2 slof, habok anggur 2 dos ( miras ) dan racun rumput jenis roundup sebanyak 3 dos.

Saat diwawancarai, Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasatreskrim Polres Timor Tengah Utara, Iptu Djoni Boro membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku penyelundupan tersebut.

Menurutnya, pihak Satreskrim Polres TTU sedang melakukan koordinasi dengan  pihak bea cukai untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved