Berita Timor Tengah Utara
Polisi Amankan 4 Warga TTU di Perbatasan, Diduga Hendak Selundupkan Barang ke Negara Timor Leste
Dalam penggagalan praktek penyelundupan ini, polisi juga berhasil mengamankan 4 orang warga Desa Banain C dan beberapa barang bukti
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pihak Kepolisian Polsubsektor Napan, Polsek Miomaffo Timur, Polres Timor Tengah Utara, Polda NTT menggagalkan praktek dugaan penyelundupan barang ke Timor Leste.
Dalam penggagalan praktek penyelundupan ini, polisi juga berhasil mengamankan 4 orang warga Desa Banain C dan beberapa barang bukti yang diduga hendak diselundupkan ke negara Timor Leste Distrik Oecusse.
Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, Selasa, 5 Desember 2023, kronologi kejadian aksi penggagalan praktek penyelundupan ini bermula dari adanya informasi pengaduan yang diterima Polsubsektor Napan dari masyarakat bahwa sering adanya aksi penyelundupan berupa barang ke negara Timor Leste.
Baca juga: Terima Kunjungan Ketua PGRI NTT di Timor Tengah Utara, Dominikus Nitsae Sampaikan Terima Kasih
Berdasarkan laporan tersebut pada hari Selasa 5 Desember 2023 pukul 04.00 WITA, anggota Polsubsektor Napan yang dipimpin Kapolsubsektor Napan bersama anggota Pamtas Brimob Napan melaksanakan patroli pencegahan di seputaran desa yang dianggap rawan penyelundupan.
Kegiatan patroli pencegahan dimulai dari Desa Banain A, Banain B dan Banain C, Kecamatan Bikomi Utara. Sekira pukul 06.00 WITA saat tiba di Desa Banain C, tim patroli menemukan 3 unit kendaraan jenis Honda Revo berwarna hitam dengan nomor polisi DH 4109 DM dan 2 unit kendaraan tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh orang tidak dikenal sedang membawa barang yang tampak mencurigakan.
Setelah diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan singkat para pengendara motor tersebut tidak dapat memberikan pernyataan yang jelas terkait barang bawaan tersebut.
Baca juga: Konsulat Republik Demokratik Timor Leste Sambangi Polres Timor Tengah Utara
Menindaklanjuti hal tersebut Kapolsebsektor Napan kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Miomaffo Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan empat orang yakni; Yuventus Kolo ( 38), Lukas Abi (38), Patrisus Bubun, (32) dan Yohanes Teme (41). Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan rokok gaze 5 slof, rokok roda terbang 2 slof, habok anggur 2 dos ( miras ) dan racun rumput jenis roundup sebanyak 3 dos.
Saat diwawancarai, Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasatreskrim Polres Timor Tengah Utara, Iptu Djoni Boro membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku penyelundupan tersebut.
Menurutnya, pihak Satreskrim Polres TTU sedang melakukan koordinasi dengan pihak bea cukai untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.