Kasus Korupsi

Hari Ini Firli Bahuri Diperiksa di Bareskrim Polri, Belum Ditahan Tapi Sudah Dicekal ke Luar Negeri

Hari ini, Rabu 6 Desember 2023, Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri diperiksa di Bareskrim Polri. Ini pemeriksaan kedua setelah diperiksa Jumat pekan lalu.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
SEGERA DIPERIKSA – Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri akan diperiksa di Bareskrim Polri hari ini, Rabu 6 Desember 2023. Pemeriksaan tersebut diagendakan pukul 10.00 WIB oleh penyidik. Firli Bahuri diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukannya terhadap Syahrul Yasin Limpo ketika masih mengemban tugas sebagai Menteri Pertanian RI. 

POS-KUPANG.COM – Hari ini, Rabu 6 Desember 2023, mantan ketua KPK, Firli Bahuri diperiksa di Bareskrim Polri. Pemeriksaan ini merupakan yang kedua, setelah sebelumnya diperiksa pada Jumat 1 Desember 2023.

Belum diketahui secara pasti apakah dengan pemeriksaan kali ini Firli Bahuri akan segera ditahan. Pasalnya, meski sudah mengantongi cukup bukti, hingga saat ini yang bersangkutan belum juga ditahan oleh penyidik.

Kendati demikian, Firli Bahuri telah dilarang untuk bepergian ke luar negeri. Ia sudah dicekal dengan harapan agar polisi tidak kesulitan melakukan pemeriksaan atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukannya.

Untuk diketahui, Firli Bahuri diduga melakukan tindak pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo ketika masih menjadi Menteri Pertanian RI. Atas kasus itulah ia diseret ke ranah hukum dan telah ditetapkan jadi tersangka.

Baru-baru ini, Syahrul Yasin Limpo sudah diperiksa terkait kasus Firli Bahuri. Sementara untuk menguatkan bukti tentang dugaan pemerasan itu, penyidik Polda Metro Jaya juga telah menggeledah sebuah apartemen milik Firli Bahuri di Jakarta Selatan.

Penggeledahan apartemen itu dilakukan pada Selasa 5 Desember 2023. Namun hingga saat ini belum diketahui seperti apa bukti-bukti yang didapatkan dari upaya yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya tersebut.

Sesuai agenda, pemeriksaan terhadap Firli Bahri yang direncanakan hari ini, akan dilakukan di Bareskrim Polri, Jakarta pada pukul 10.00 WIB.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. "Di-schedule-kan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Rabu, tanggal 6 Desember 2023 pukul 10.00 WIB,” ujarnya.

Pemeriksaan Firli Bahuri itu akan berlangsung di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

Sebelumnya, penyidik gabungan telah mengirimkan surat panggilan terhadap Firli Minggu 3 Desember 2023 dan sudah diterima juga di hari yang sama.

"Untuk surat panggilan terhadap tersangka FB, telah diterima pada hari Minggu, tanggal 3 Desember 2023 pukul 12.47 WIB," ujarnya.

Sebelumnya, Firli telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat 1 Desember 2023 lalu.

Namun, setelah pemeriksaan tersebut, Firli belum ditahan.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa membeberkan alasan Firli belum ditahan.

Ia mengatakan, penahanan terhadap Firli itu belum diperlukan hingga saat ini.

"(Penahanan Firli Bahuri) Belum diperlukan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dihubungi, Jumat 1 Desember 2023 malam.

Sebagai informasi, dalam kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), diatur dua syarat penahanan terhadap tersangka.

Pertama, yakni berkaitan dengan alasan subyektif penyidik, berupa kekhawatiran tersangka melarikan diri, kekhawatiran tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau adanya kekhawatiran tersangka akan mengulangi tindak pidana.

Kedua, alasan objektif, yakni untuk kepentingan menurut hukum, berupa tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan tindak pidana tersebut terancam pidana lima tahun penjara atau lebih.

Dalam penanganan perkara ini, Kombes Ade memastikan bahwa semua rangkaian dari proses penyelidikan hingga penyidikan kasus sudah dijalankan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.

Firli Bahuri Dicekal ke Luar Negeri

Meski belum melakukan penahanan terhadap Firli, hingga saat ini, upaya yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya adalah mencekal Firli bepergian ke luar negeri.

Sebelumnya, penyidik telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI pada Jumat 24 November 2023 lalu, yang berisikan pencegahan Firli ke luar negeri.

"Terkait dengan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI untuk 20 hari ke depan, untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh penyidik," ucap Direktur Resrse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Selain itu, pihak kepolisian juga akan memeriksa Firli, empat pimpinan KPK, hingga sejumlah saksi, termasuk SYL sendiri guna melengkapi proses penyidikan.

Sebagaimana diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 22 November 2023 malam oleh Polda Metro Jaya.

Selain ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, Firli juga terjerat pasal gratifikasi dan suap.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara seusai melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Firli terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Kemudian, sejumlah bukti berhasil disita oleh penyidik satu di antaranya adalah dokumen penukaran valas periode Februari 2021 hingga September 2023.

"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," kata Kombes Ade.

Lalu, kata Ade, pihaknya menyita salinan berita acara serta tanda terima penyitaan di rumah dinas Menteri Pertanian RI yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.

"Ketiga, dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di GOR Tangki bersama saudara FB pada tanggal 2 Maret 2022," jelasnya.

Selanjutnya, bukti yang disita yakni ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Firli Bahuri pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022.

Lebih lanjut, Ade mengatakan, pihak kepolisian juga menyita 1 hardisk eksternal atau SSD dari penyerahan KPK RI yang berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.

Baca juga: Pejabat KPK Sepakat Tak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri, Ajudan pun Kini Ditarik

Baca juga: Apartemen Milik Firli Bahuri Digeledah, Besok Langsung Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya

Polisi juga menyita 21 unit ponsel para saksi, 17 akun email, empat flashdisk, dua unit kendaraan, tiga e-money, satu remote keyless hingga dompet warna cokelat bertuliskan lady americana USA.

"Dan penyitaan terhadap 1 buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning berlogo atau bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya," ucapnya. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved