Penjabat Bupati Kupang
BREAKING NEWS: DPRD Usul Tiga Nama Calon Penjabat Bupati Kupang, 2 Pejabat Pemprov NTT
DPRD Kabupaten Kupang telah mengusulkan tiga nama calon Penjabat Bupati Kupang kepada Menteri Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi NTT.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI - DPRD Kabupaten Kupang telah mengusulkan tiga nama calon Penjabat Bupati Kupang kepada Menteri Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi NTT.
Mendagri akan menetapkan satu di antaranya untuk menggantikan Bupati dan Wakil Bupati Kupang, Korinus Masneno dan Jerry Manafe yang akan berakhir masa jabatan pada 30 Desember 2023.
Penjabat Bupati Kupang akan bertugas mulai 1 Januari 2024.
Adapun tiga nama yang diusulkan menjadi calon Penjabat Bupati Kupang, yakni Dr. Alfonsus Theodorus, Alexon Lumba dan Mateldius SJ Sanam.
Alfonsus Theodorus saat ini menjabat Kepala BAPPELITBANGDA Provinsi NTT. Alexon Lumba menjabat Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT.
Sedangkan Mateldius SJ Sanam saat ini menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kupang.
Baca juga: Wujudkan Revolusi 5P Bupati Korinus Masneno Minta Dukungan DPRD Kabupaten Kupang
Ketiga nama tersebut telah ditetapkan DPRD Kabupaten Kupang dan telah diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri pada Selasa 5 Desember 2023.
Ketua DPRD Kabupaten Kupang Daniel Taimenas mengatakan, fraksi-fraksi menetapkan Alfonsus Theodorus dengan rengking tertinggi dari dua calon lainnya.
Meski demikian, lanjut Daniel Taimenas, keputusan sepenuhnya tergantung Pemerintah Pusat.
Ia menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Kupang tidak memberikan kode tertentu kepada calon yang diusulkan.
Pengusulan tiga nama Penjabat Bupati Kupang mengacu pada Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang- UndangNomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota Pasal 9 ayat(1) dan ayat (4) serta surat Kementrian Dalam Negeri Nomor 10021.3/6047/tanggal, 9 November 2023.
"Bagaimana sikap DPRD jika calon dengan ranking tertinggi tidak direstui Pemerintah Pusat?" tanya wartawan.
"Kita akan tetap terima saja calon mana yang ditetapkan sebagai Penjabat Bupati Kupang," jawab Daniel Taimenas. (ary)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.