Seleksi CPNS 2023
Bocoran Kisi-kisi Materi Soal SKB CPNS Kemenkes 2023 dan Instansi Lainnya sesuai Jabatan
Bocoran Kisi-kisi Materi Soal SKB CPNS Kemenkes 2023 dan instansi lainnya berdasarkan jabatan
POS-KUPANG.COM - Bagi Anda yang belum mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang atau Ujian SKB CPNS 2023 Kisi-kisi Materi Soal SKB ini mungkin akan bermanfaat.
Ya, Bocoran Kisi-kisi Materi Soal SKB CPNS 2023 ini berlaku untuk semua instansi pemerintah yang membuka Rekrutmen CPNS 2023.
Tak terkecuali Kementerian Kesehatan atau Kemenkes.
Berikut Bocoran Kisi-kisi Materi Soal SKB CPNS Kemenkes 2023 dan instansi lainnya sesuai jabatan.
Baca juga: Salah Pilih Lokasi SKB Non CAT CPNS Kejaksaan 2023?Begini Cara Gantinya di rekrutmen.kejaksaan.go.id
1. Jabatan Analisis Legislatif Ahli Pertama
- Kompetensi Umum:
Konsep pembagian kekuasaan negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif)
Konsep sistem pembentukan peraturan perundang-undangan
Baca juga: Buka Link https://sscasn.bkn.go.id/, Simak Cara Pilih Titik Lokasi SKB CPNS Mahkamah Agung 2023
- Kompetensi Khusus:
UU MD3
Peraturan Presiden tentang Setjen DPR RI
Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2022
Konsep dasar, teknik dan metode analisis
Konsep analisis deskriptif
Konsep dasar, teknik, dan metode asistensi dalam melakukan asistensi keahlian untuk mendukung pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang lembaga legislatif
Konsep dan teknik pemaparan hasil analisis
Baca juga: 3 Materi Pokok SKB Non CAT CPNS KPK 2023,Simak Jadwal Cek Lokasi Ujian SKB di Laman sscasn.bkn.go.id
2. Jabatan Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif Ahli Pertama
- Kemampuan Umum:
Penyelenggaraan Negara
Kelembagaan DPR dan DPD
Manajemen ASN
- Kemampuan Khusus:
Sistem Pendukung (Supporting system) DPR dan DPD
JF Analis Pemantauan
Pengkajian Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan
3. Jabatan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama
- Kemampuan Umum:
Perencanaan Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pemantauan dan Evaluasi Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pengelolaan Data dan Informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Advokasi Kebijakan Bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Kompetensi Khusus:
Penyusunan Kebijakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Diseminasi Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penyelenggaraan Program Pendidikan, Pelatihan, Sertifikasi, Sosialisasi, Kampanye Antikorupsi, dan pembinaan peran serta masyarakat
Fasilitasi Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK
4. Jabatan Analis Perkara Peradilan
- Kemampuan Umum:
Pasal 24 UUD 1945
UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
UU 14/1985 tentang MA jo. UU 3/2009
UU 2/1986 jo. 49/2009 (Peradilan Umum)
UU 7/1989 jo. UU 3/2006 (Peradilan Agama)
UU 5/1986 jo. UU 9/2004 jo. UU 51/2009
UU 30/2014 (Peradilan TUN)
UU 31/1997 (Peradilan Militer)
UU 46/2009 (Pengadilan Tipikor)
UU 2/2004 (Pengadilan Hubungan Industrial)
UU 31/2004 jo. UU 45/2009 (Pengadilan Perikanan)
UU 37/2004 (Pengadilan Niaga)
UU 26/2000 (Pengadilan HAM)
UU 11/2012 (Pengadilan Anak)
UU 14/2002 (Pengadilan Pajak) 16 UU 3/2006 (Mahkamah Syar'iyah)
- Kemampuan Khusus:
Pembagian Hukum berdasarkan fungsi (hukum privat dan publik)
Hukum Acara Pidana (UU 8/1981) dan Hukum Acara Perdata (HIR/Rbg)
Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA/UU 11/2012)
Perma 1/2016 (Mediasi di Pengadilan)
Kekhususan hukum acara pada Pengadilan Hubungan Industrial dan Pengadilan Niaga
KUHP (existing), KUHP Baru (UU 1/2023), KUH Perdata (umum), UU di luar KUHP/KUHPerdata (khusus); UU Tipikor, UU TPPU, UU Perikanan, UU HAM, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, UU Narkotika, UU TPPO, UU Perlindungan Anak, UU ITE, UU Minerba, UU PPLH (Lingkungan Hidup), UU KDRT, UU TPKS (kekerasan seksual), UU Fidusia, UU Perpajakan, UU Kehutanan, UU Hak Tanggungan, UU Pokok Agraria, UU Kepailitan dan PKPU, UU Parpol, UU Arbitrase, UU Keterbukaan Informasi Publik
Asas keberlakuan undang-undang menurut waktu dan tempat, Asas kekuasaan kehakiman, Asas hukum acara pidana dan perdata
Sumber hukum nasional (undang-undang, yurisprudensi, traktat, kebiasaan dan doktrin)
Sistem pembuktian dalam perkara pidana
Sistem pembuktian dalam perkara perdata
Upaya hukum di MA (upaya hukum biasa dan luar biasa)
Perkara Grasi (UU 22/2002 jo. UU 5/2010)
Bantuan hukum (Posbakum)
Layanan administrasi perkara secara elektronik (SIPP, SIAP, Direktori Putusan)
Layanan persidangan secara elektronik (eCourt/e Litigation)
5. Jabatan Analis Transaksi Keuangan Ahli Pertama
- Kemampuan Umum:
Pengenalan Rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT)
Pengenalan kriminalisasi dan Tipologi TPPU
Pengenalan standar internasional APU PPT atau Financial Action Task Force (FATF)
Pengenalan kelembagaan PPATK
Kebijakan Aparatur Sipil Negara
Kebijakan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan
- Kemampuan Khusus:
Kerjasama dalam pencegahan dan pemberantasan
Pengenalan pengguna jasa dan pihak pelapor
Pemahaman jenis produk, karakteristik dan mekanisme transaksi pada pihak pelapor
Analisis transaksi yang berindikasi TPPU/PT berdasarkan karakteristik dan mekanisme transaksi dari produk/jasa pihak pelapor
Penegakan Hukum dan Pengenaan Sanksi Administratif
Pengantar Audit Khusus dan Audit Kepatuhan Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme
Pemahaman tentang analisis dan pemeriksaan
6. Jabatan Asisten Perisalah Legislatif Terampil
- Kompetensi Umum:
Kelembagaan Negara dan Sejarah Indonesia
Manajemen ASN dan Pembentukan Perundang-Undangan
- Kompetensi Khusus:
Kelembagaan DPR
Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan penulisan sesuai PUEBI
Instansi Pembina dan Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif
7. Jabatan Dosen Asisten Ahli
1. Etika dan Tri Dharma Perguruan Tinggi Pengetahuan dasar dan wawasan terkait etika, pendidikan pengajaran, penelitian, dan pengabdian.
2. Bahasa Inggris Kompetensi membaca teks dalam Bahasa Inggris yang meliputi:
teks artikel ilmiah;
teks argumentatif;
teks pengumuman; dan
teks berita.
3. Penalaran dan Pemecahan Masalah Kemampuan dalam aspek:
Critical thinking: kemampuan mengidentifikasi masalah;
Analytical thinking: kemampuan satu informasi dengan informasi lain, mencari hubungan sebab akibat;
Creative thinking: kemampuan mencari alternatif solusi dari permasalahan; dan
strategic thinking: kemampuan memprediksikan suatu keadaan berdasarkan data yang ada kemudian mampu membuat keputusan dari kemungkinan alternatif solusi yang ada.
4. Dimensi Psikologi Karakteristik kepribadian dalam aspek:
Integritas;
Keunggulan personal;
Keunggulan sebagai pembelajar;
Kompetensi sosial; dan
Penggerak perubahan.
8. Jabatan Dosen Lektor
1. Etika dan Tri Dharma Perguruan Tinggi Pengetahuan dasar dan wawasan terkait etika, pendidikan pengajaran, penelitian, dan pengabdian.
2. Bahasa Inggris Kompetensi membaca teks dalam Bahasa Inggris yang meliputi:
teks artikel ilmiah;
teks argumentatif;
teks pengumuman; dan
teks berita.
3. Penalaran dan Pemecahan Masalah Kemampuan dalam aspek:
critical thinking: kemampuan mengidentifikasi masalah;
analytical thinking: kemampuan satu informasi dengan informasi lain, mencari hubungan sebab akibat;
creative thinking: kemampuan mencari alternatif solusi dari permasalahan; dan
strategic thinking: kemampuan memprediksikan suatu keadaan berdasarkan data yang ada kemudian mampu membuat keputusan dari kemungkinan alternatif solusi yang ada.
4. Dimensi Psikologi Karakteristik kepribadian dalam aspek:
integritas;
keunggulan personal;
keunggulan sebagai pembelajar;
kompetensi sosial; dan
penggerak perubahan.
9. Jabatan Jaksa Ahli Pertama
- Pengetahuan Umum:
Sosiologi dan Budaya Dasar
Kriminologi
Filsafat Hukum
Argumentasi Hukum
Metode Penelitian dan Penulisan Hukum
Statistika Dasar
Kesehatan Dasar
- Kemampuan Khusus:
Asas-Asas Hukum Pidana
Hukum Pidana
Hukum Acara Pidana
Hukum Pidana Khusus
Hukum Pidana Internasional
Kemahiran Litigasi
Hukum Perjanjian Internasional
Hukum dan HAM
Hukum Perdata
Hukum Waris Perdata
Hukum Perjanjian
Hukum Acara Perdata
Hukum Acara Tata Usaha Negara
Hukum Tata Negara
Hukum Adat
Ilmu Negara
Pengantar Ilmu Hukum
Hukum Hak Kekayaan Intelektual
Hukum Ketenagakerjaan
Hukum Otonomi Daerah dan Desa
Hukum Perusahaan
Hukum Agraria
Hukum Internasional
Hukum dan Masyarakat
Hukum Laut Internasional
Etika dan Tanggung Jawab Profesi. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.