Berita Manggarai Timur
DPRD Umumkan Akhir Masa Jabatan Agas Andreas-Siprianus Habur Bupati dan Wabup Manggarai Timur
Rapat Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat
Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, BORONG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Timur mengumumkan pemberhentian masa jabatan Bupati Agas Andreas, SH.,M.Hum dan Wakil Bupati (Wabup) Siprianus Habur, S.Sos periode 2019-2024 pada tanggal 31 Desember 2023.
Pengumuman Pemberhentian masa jabatan Bupati dan Wabup itu berlangsung dalam Sidang Paripurna DPRD yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Manggarai Timur, Rabu 28 November 2023.
Sidang Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Agustinus Tangkur, didampingi Wakil Ketua I dan II DPRD Bernadus Nuel dan Damu Damian. Hadir dalam sidang itu 19 orang dari 30 anggota DPRD, sedang 11 orang tidak hadir.
Hadir juga Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas, Sekda Manggarai Timur Ir Boni Hasudungan, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, dan Pimpinan Perangkat Daerah.
Baca juga: Mata Air Wae Ros Mano Manggarai Timur Kembali Naik 1 Liter/Detik
Usai diumumkan oleh Ketua DPRD. Selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara (BA) Nomor: 26/DPRD/Tahun 2023 tentang Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Timur masa jabatan 2019-2024 oleh pimpinan DPRD disaksikan oleh Bupati Manggarai Timur Agas Andreas.
Ketua DPRD Manggarai Timur Agustinus Tangkur dalam kesempatan itu menerangkan, rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pengumuman Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Timur periode 2019 - 2024, sesuai ketentuan pasal 79 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja, Menegaskan bahwa 'Pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat 2 huruf a, diumumkan oleh DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian. (rob)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.