Berita NTT
Rapat Rencana Penarikan Dana Bulanan, Kunci Imigrasi Kupang Capai Kinerja Maksimal
beberapa tantangan yang dimiliki seperti luas wilayah kerja, kondisi geografis wilayah kerja, sumber daya yang dimiliki
Penulis: Paul Burin | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang atau Imigrasi Kupang merupakan salah satu unit pelaksana teknis keimigrasian yang berada di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur.
Unit pelaksana teknis ini melaksanakan pelayanan keimigrasian di bidang pelayanan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI), pelayanan Izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) dan memberikan izin masuk dan keluar wilayah Indonesia baik itu kepada WNI maupun WNA. Memiliki wilayah kerja yang cukup luas, yakni meliputi satu kota dan sembilan kabupaten, unit ini menangani dua tempat pemeriksaan imigrasi (TPI), yakni Bandara El Tari Kupang dan Pelabuhan Laut Tenau Kupang, dua TPI tradisional, yakni TPI Oepoli dan TPI Laut Maritaing serta dua pos pengawasan keimigrasian, yakni Pos Rote Ndao dan Pos Sumba.
Secara organisasi dan tata kerja, Imigrasi Kupang terdiri atas empat seksi teknis, yakni Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian dan Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian. Juga terdiri atas satu sub bagian administratif tata usaha yang terdiri atas urusan kepegawaian, urusan keuangan dan urusan umum.
Keempat seksi teknis menjalankan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan teknis keimigrasian, sedang sub bagian tata usaha menjalanu urusan administratif yang berkenaan dengan urusan perkantoran pada umumnya.
Baca juga: Habis Menikah, WNA Asal Timor Leste Ditahan Imigrasi
Sesuai visi dan misi yang diemban, yakni agar masyarakat memeroleh kepastian hukum dengan mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas, mewujudkan pelayanan hukum yang berkualitas, mewujudkan penegakan hukum yang berkualitas, mewujudkan penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia; mewujudkan layanan manajemen administrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan mewujudkan aparatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang profesional dan berintegritas. Maka Imigrasi Kupang merencanakan dan melaksanakan program kerja yang terukur dan berkualitas.
Dengan motto, "Melayani dengan Tulus," Imigrasi Kupang berusaha untuk mewujudkan janji layanan yang diberikan kepada masyarakat dengan memberikan kepastian persyaratan, kepastian biaya dan kepastian waktu penyelesaian.
Secara umum, program kerja Imigrasi Kupang dilaksanakan dalam dua kegiatan, yakni program pelayanan dan penegakan hukum dan program dukungan manajemen.
Kedua program kerja ini tertuang dalam perjanjian kinerja dengan mata anggarannya masing- masing. Sasaran yang ingin dicapai adalah meningkatnya kualitas pelaksanaan tugas fungsi keimigrasian dan meningkatnya layanan dukungan manajemen dan teknis dalam wilayah kerja.
Pengukuran terhadap tercapainya sasaran tersebut dilihat dari indeks kepuasan masyarakat terhadap layanan, indeks pengamanan keimigrasian dan indeks kepuasan internal. Dukungan dana terhadap program kerja ini diperoleh dari APBN dengan dua sumber utama, yakni Rupiah Murni (RM) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam dua tahun terakhir Imigrasi Kupang tercatat telah memaksimalkan pelaksanaan dan pencapaian kinerjanya dengan sebaik mungkin. Pada tahun 2022 sebesar 99,74 persen nilai pencapaian kinerja diperoleh dari sumber dana pendukung kinerja sebesar Rp 8,8 Miliar.
Baca juga: Perkuat Pengawasan WNA di Kabupaten Belu, Kantor Imigrasi Atambua Gelar Rapat Timpora
Di tahun 2023, hingga pada periode tulisan ini diturunkan, Imigrasi Kupang telah mencatat pencapaian kinerja pada 87.44 % .
Hal inilah yang kemudian menjadikan Imigrasi Kupang pada periode Semester I Tahun 2023 sebagai Satker dengan Nilai IKPA 100 pada wilayah Kota Kupang dan Satker dengan nilai IKPA terbaik pertama untuk kategori Satker dengan pagu besar.
Pencapaian yang diperoleh Imigrasi Kupang merupakan sesuatu yang luar biasa. Pencapaian ini mengindikasikan bahwa Imigrasi Kupang mampu melaksanakan program kegiatan dengan sebaik mungkin. Selain mampu memenuhi dan melaksanakan seluruh program kegiatan yang telah direncanakan.
Hal ini juga mengindikasikan bahwa Imigrasi mampu melakukan kontrol, memberikan pertanggungjawaban dan mengevaluasi seluruh program kegiatan yang direncanakan dan dilaksanakan. Demikian dapat dikatakan bahwasanya program kerja yang dilaksanakan berkualitas dan berakibat serta bermanfaat bagi masyarakat.
Namun yang menjadi pertanyaannya adalah apakah strategi yang digunakan oleh Imigrasi Kupang untuk mencapai pencapaian kinerja yang dimilikinya saat ini? Pada dasarnya, perencanaan kinerja Imigrasi Kupang merupakan penjabaran lanjutan dari rencana strategis yang dimilki oleh Kementerian Hukum dan HAM RI yang dilaksanakan pada wilayah kerja yang dimiliki.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Kanim-Kupang-mendapat-penghargaan-dari-KPPN-sebagai-Satke.jpg)