Berita NTT
Habis Menikah, WNA Asal Timor Leste Ditahan Imigrasi
JDC dilaporkan atas dugaan tidak memiliki izin tinggal selama berada di wilayah Indonesia.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Timor Leste, berinisial JDC diamankan tim Inteldakim Imigrasi Kupang, sehari setelah melangsungkan pernikahannya.
JDC diamankan di tempat kediamannya pada Rabu, 8 November 2023.
JDC dilaporkan atas dugaan tidak memiliki izin tinggal selama berada di wilayah Indonesia.
JDC dilaporkan ke Imigrasi Kupang di hari pernikahan dengan seorang wanita berkebangsaan Indonesia. "Ya betul bahwa kami telah menerima laporan pada Selasa (7/11/2023) kemarin," ungkap Andry Ndoda, Kasi Inteldakim Imigrasi Kupang.
"Dilaporkan bahwa ada seorang WNA asal Timor Leste yang tengah melaksanakan pernikahan tetapi tidak memiliki izin tinggal. Berdasarkan laporan itu, kami segera menurunkan tim untuk melakukan penelusuran," ungkapnya.
Baca juga: Sertijab Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Marciana Ingatkan Beri Pelayanan Baik untuk Masyarakat
Berdasarkan hasil penelusuran, tim Inteldakim Imigrasi Kupang menemukan bahwa JDC memiliki paspor kebangsaan yang telah habis masa berlaku dan tidak memiliki izin tinggal.
Paspor JDC telah habis berlaku sejak 2014 dan selama itu pula tidak memiliki izin tinggal untuk berada di wilayah Indonesia. Yang bersangkutan langsung diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan.
"Ya, tim kami sudah mengamankan yang bersangkutan kemarin (Rabu, 8/10/2022 - red) dan saat ini yang bersangkutan tengah kami tahan dan kami dalami pelanggaran keimigrasian yang dilakukan," ucap Christian Penna, Kepala Kantor Imigrasi Kupang, saat dikonfirmasi.
"Bila terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian maka yang bersangkutan akan kami tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku," lanjut Christian. (*/pol)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.