Soal Ujian Sekolah
Contoh Soal UAS PKN Kelas 10 SMA Semester 1 Tahun 2023 Uraian Lengkap Dengan Kunci Jawaban
Contoh soal UAS PAS PPKN ini terdiri dari 10 soal uraian yang dilengkapi dengan kunci jawaban.
POS-KUPANG.COM - Tribunners, berikut contoh soal Ujian Akhir Semester (UAS) atau Penilaian Akhir Semester (PAS) mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan atau PKN untuk Kelas 10 SMA.
Contoh soal UAS PAS PPKN ini terdiri dari 10 soal uraian yang dilengkapi dengan kunci jawaban.
Siswa diharapkan dapat mengerjakan terlebih dahulu soal uraian tersebut sebelum menengok kunci jawaban yang telah tersedia.
Baca juga: 40 Contoh Soal UAS PKN Kelas 10 SMA Semester 1 Tahun 2023 Pilihan Ganda Lengkap Dengan Kunci Jawaban
Adapun 10 contoh soal mata pelajaran PKN berbentuk uraian ini dikutup dari laman bospedia.
Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan jawaban yang benar !
1. Sebutkan kekuasaan presiden yang diatur dalam UUD NKRI Tahun 1945!
Jawaban: Kekuasaan dan kewenangan presiden dalam UUD 1945 antara lain:
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar
(2) Dalam melakukan kewajibannya presiden dibantu oleh satu wakil presiden
Pasal 5
(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Pesiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal 7
Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Baca juga: Contoh Soal UAS PAS Agama Islam Kelas 10 SMA Semester 1 Tahun 2023 Lengkap dengan Kunci Jawaban
Pasal 7A
Presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaan hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakl presiden.
Pasal 7B
(1) Usul pemberhentian presiden dan/wakil presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan peminatan kepadaMhkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau pendapat bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Pasal 7C
Presiden tidak dpat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwaklan Rakyat.
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Pasal 11
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibat keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Dalam hal pengangkatan duta, presiden memerhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memerhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 14
(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memerhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memerhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 15
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undnag-undang.
Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
(3) Setiap menteri membidangi urusn tertentu dalam pemerintahan
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
2. Sebutkan kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah!
Jawaban: Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, terdiri atas:
a. Kementerian Sekertariat Negara
b. Kementerian Riset dan Teknologi
c. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
d. Kementerian Lingkungan Hidup
e. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
f. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Politik
g. Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
h. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
i. Kemeterian Badan Usaha Milik negara
j. Kementerian Perumahan Rakyat
k. Kementerian Pemuda dan Olah Raga
3. Sebutkan batas-batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia!
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.